Kasasi Ali dan Lukman Tertahan

Kasasi Ali dan Lukman Tertahan

BENGKULU, BE - Kasasi caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek hingga kini belum masuk ke Mahkamah Agung (MA). Berkasnya masih tertahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha  Negara (PT TUN) Medan. Padahal, Ali Berti dan Lukman Asyiek sudah mendaftar dan menyarahkan memori kasasinya ke PT TUN sejak Rabu (23/10) lalu. Sejauh ini website MA tak terdapat daftar kasasi atas nama Ali Berti dan Lukman Asyiek tersebut. Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Ali Berti dan Lukman Asyiek, Sohari SH juga mengaku tidak mengetahu apakah memari kasasi kliennya itu sudah dilimpahkan ke MA atau masih di PT TUN Medan. \"Prosedurnya memang PT TUN Medan yang mengirim memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung, karena kasasi itu merupakan lanjutan dan keputusan majelis hakim PT TUN Medan yang memenangkan tergugat,\" kata Sohari. Sohari pun mengaku kemungkinan kasasi tersebut memang belum ke MA, karena hingga saat ini pihaknya pun belum mendapati bukti bahwa memori kasasi tersebut sudah dikirim ke MA. \"Kemungkinan pihak PT TUN masih menunggu materi jawaban dari tergugat (KPU provinsi, red), sehingga memori kasasi klien kami pun belum dikirim ke MA,\" terangnya. Kendati demikian, Sohari mengaku memori kasasi tersebut tidak akan tercecer, karena pihaknya sudah mendapatkan bukti dari PT TUN, pendaftaran telah dilakukan. \"Kemunginan saat ini masih menunggu pihak KPU melengkapi berkas jawaban kasasi kami,\" ujarnya. Menurutnya, kasasi di MA tersebut tidak ada lagi sidang yang dihadirkan oleh tergugat dan penggugat. Kedua belah pihak hanya menunggu keputusan dari MA. \"Setelah memori kasasi itu dikirim ke MA, kami hanya tinggal menunggu hasilnya apakah kasasi klien kami diterima atau tidak. Apapun keputusannya akan kami terima, karena keputusan kasasi di MA adalah keputusan tertinggi dari sebuah proses hukum,\" pungkasnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan pihaknya siap mengakomodir ALi Berti dan Lukman Asyiek menjadi caleg bila MA mengabulkan kasasinya. \"Jika kasasinya dikabulkan MA, kami siap mengakomodirnya ke DCT. Karena kami tidak memiliki kepentingan dalam persoalan ini, kami hanya menjalankan aturan yang berlaku,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: