Asisten II Pemkot Diperiksa Jaksa
BENGKULU, BE - Tim Penyidik Kejati Bengkulu kembali memeriksa Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu Facruddin Siregar SH MH. Terkait kasus dugaan korupsi pada Pajak Penerangan Lampu Jalan Umum(PPJU). Lampu jalan ini selama 3 tahun terakhir terindikasi korupsi, baik itu dari proses pemeliharaan juga sumberdana pembiayaannya. \"Pemeriksaan ini hanya sekedar pengumpulan keterangan dan Facrudin Siregar. Ia kita mintai keterangan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertamanan Kota Bengkulu beberapawaktu lalu. Dalam hal ini kasus ini masih dalam pengumpulan data atau masih dalam penyelidikan ,\"terang terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal SH MH didampingi Kasi penyidikan Douglas SH MH. Dari pengamatan BE, Fachrudin Siregar diperiksa diruangan tertutup dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaa, tak ada satu kata pun keluar dari mulut pejabat Pemkot ini. Ia tak mau berkomentar. Penyidik Kejati menduga jika pemeliharaan dan pembayaran lampu jalan tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Penyidik pun mempertanyakan terkait pembayaran rekening lampu jalan yang di kenakan kepada warga kota. Setiap bulan warga kota diharuskan membayar retribusi lampu jalan bersamaan saat membayar rekening tagihan listrik rumah mereka. Namun kenyataan di lapangan lampu jalan saat ini banyak yang mati. \"Sejauh ini, telah ditemukan sejumlah bukti kuat dalam kasus ini. Maka kasus ini segera ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan,\"terangnya. Hal ini terkait keterangan dari Asisten II Pemerintah kota kepada Penyidik membingungkan dan tidak dimasuk akal, atas pembayaran dan pemeliharaan lampu jalan itu. Untuk memastikan dugaan itu, Penyidik berencana memeriksa Kabid PPJU Dinas Pertamanan Kota, dan Dispenda. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: