Pajak Pertambangan dan Perkebunan Dipungut Pusat

Pajak Pertambangan dan Perkebunan Dipungut Pusat

BENTENG, BE - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H Drs Fajrul Rizki, MM mengungkapan pengelolahan pajak dari sektor pertambangan dan perkebunan masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan tidak ditangani secara langsung oleh masing - masing daerah. Hanya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Untuk di Benteng ini, mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2014 mendatang. \"Jika berdasarkan dari UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak, kita hanya berhak mengolah PBB P2. Sedangkan untuk pajak perkebunan dan pertambangan masih dikelolah oleh pusat,\" ujarnya. Menurut Fajrul, jika pengelolahan pajak sektor pertambangan dan perkebunan ini dikembalikan ke masing - masing daerah maka pertumbuhan pembangunan di Benteng ini bisa cepat. Mengingat banyak sekali perusahaan pertambangan yang beroperasi di Benteng. Seluruh pajak perkebunan dan pertambangan itu bisa digunakan oleh daerah ini untuk membiayai pembangunan. Pajak perkebunan dan pertambangan yang masih dikelola pemerintah RI itu membuat Benteng mendapatkan bagi hasil yang kecil. Hanya sekitar 30 persen atau sekitar puluhan juta saja. Untuk pengelolahan PBB P2 ini, Fajrul menjelaskan dinasnya telah menggandeng Bank Bengkulu, untuk memungut PBB P2 tersebut. Masyarakat selaku wajib pajak dapat membayarkan pajak di seluruh kantor cabang Bank Bengkulu cabang Benteng, kantor Pemda, Bank Bengkulu Cabang Mega Mall, Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Sebelumnya DPPKAD terlebih dahulu  membagikan blangko atau bill pajak kepada masyarakat melalui desa dan kecamatan. \"Sistem pembayarannya, kita menggunakan sitem jemput bola, sehingga masyarakat tidak perlu repot membayar pajaknya,\" katanya. Masyarakat diwilayah perkotaan, seperti disepanjang jalan lintas Benteng diminta tidak terkejut jika pungutan pajak PBB P2 akan besar. Karena, pungutan pajak itu dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wajib pajak tersebut. Jika dahulu tanahnya berupa lahan kosong dengan harga jual sekitar Rp 50 juta, namun bila saat ini sudah dibangun maka NJOP juga berubah. MUngkin bisa bernilai Ro 100  juta. Dengan perubahan itu otomatis pajak juga berubah atau i naik. \"Sebelum dilakukan pungutan, terlebih dahulu kita sosialisasi ke masyarakat,\" tutupnya. (111)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: