Data Ratusan Ribu Pemilih Tanpa NIK

Data Ratusan Ribu Pemilih Tanpa NIK

\"Irwan-Saputra-Ketua-KPu-Prov-1xx1\"BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu langsung bertindak cepat untuk melengkapi data pemilih yang diketahui belum sempurna. Seperti tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Tanda Keluarga (NKK). Dari rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota di Rafles City Hotel kemarin, KPU provinsi menginstruksikan KPU kabupaten/kota agar  memerintahkan semua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendata ulang pemilih yang masih kekurangan NIK dan NKK tersebut. \"Kami memiliki waktu untuk menelusuri ulang DPT tanpa NIK dan NKK itu hanya 1 minggu. Tanggal 1 November besok semuanya harus selesai, karena tanggal 4 November DPT tersebut akan ditetapkan menjadi DPT nasional oleh KPU RI,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM di sela-sela rakor, kemarin. Ia mengungkapkan, jumlah DPT Provinsi Bengkulu tanpa NIK dan NKK tersebut cukup banyak, yakni mencapai ratusan ribu pemilih. Untuk itu, ia meminta PPK dan PPS bekerja ekstra melakukan pendataan dengan cara mendatangi rumah penduduk satu persatu untuk meminta NIK dan NKK-nya. \"Memang PPK dan PPS haru bekerja ekstra, karena jumlah DPT tanpa NIK dan NKK ini mencapai ratusan ribu dari total  DPT 1,367 juta pemilih,\" ungkapnya. Menurut mantan Ketua KPU Kepahiang itu, DPT tanpa NIK dan NKK ini akan dibagi kedalam 3 kelompok. Pertama, ada pemilih yang sudah memiliki NIK dan NKK namun pada saat pemuktahiran data beberapa waktu lalu,  dokumen kependudukan orang tersebut belum ditemukan karena yang bersangkutan tidak berada ditempat, sehingga PPK dan PPS terpaksa mengosongkan NIK dan NKK-nya. Kedua, pemilih tersebut betul-betul belum memiliki NIK dan NKK karena pemilih baru tapi sudah memenuhi syarat untuk memilih. Sedangkan kelompok yang ketiga, yakni kategori invalid yang yang berpotensi ganda dengan pemilh lain. \"Untuk kategori pertama dan kedua akan ditelesuri terlebih dahulu. Jika tidak memiliki NIK dan NKK, yang bersangkutan harus menyerahkan surat keterangan dari Kepala desa atau lurah setempat yang menyatakan orang tersebut benar warga daerah itu dan telah memenuhi syarat untuk memilih. Sedangkan untuk kategori yang ketiga, maka tidak ada jalan lain kecuali dicoret atau dihapus dari daftar pemilih,\" paparnya. Panwas Dilibatkan Semntara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi mengatkan, selainkan PPK dan PPS yang turun ke lapangan, pihaknya juga mengerahkan Panwaslu, Panwascam dan PPL untuk melakukan pengawasan sekaligus membantu PPK dan PPS. Hal ini dikarenakan waktu yang dimikiliki cukup singkat, sedangkan DPT tuntas 1 November adalah harga mati. \"Kami berharap PPK, PPS, Panwascam dan PPL dapat berkoordinasi dengan baik, sehingag tugas berat ini dapat diselesaikan dengan  baik,\" ujarnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: