SPSI Tuntut UMP Rp 1,6 Juta
BENGKULU, BE – SPSI meminta pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 1,6 juta. Pasalnya jika melihat hasil dari berberapa survei yang dilakukan maka kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja semakin meningkat. Sehingga UMP, Rp 1,6 juta tersebut dinilai layak dan ideal untuk kondisi sekarang ini. Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Dewan Pengupahan dari SPSI, Septi Peryadi saat hearing dengan Pemprov yang diwakili oleh Asisten I Pemprov Drs. H.Sumardi, MM Jumat (25/10). Menurutnya sekarang ini UMP yang diterima pekerja Rp. 1,2 juta, dan ini masuk dalam ketegori nomor dua terendah setelah Lampung. “Patokannya bukan Lampung namun adalah kebutuhan hidup layak,” jelasnya. Apalagi survei yang dilakukan oleh SPSI pada Mei-Juni jauh sebelum adanya kenaikan harga BBM sehingga terasa betul beban pekerja terkait gaji ini. “Saat dilakukan survei sebelum adanya kenaikan harga BBM idealnya adalah Rp. 1,4 juta, sedangkan setelah adanya kenaikan harga BBM, maka kebutuhan hidup layak juga mengalami kenaikan,” jelasnya. Oleh karena itu pemerintah harus memperhatikan keinginan pekerja tersebut sebab selama ini kalangan pekerja selalu diperas oleh perusahaan. “Kami berharap jangan sampai lagi perusahaan memperlakukan karyawannya sebagai sapi perahan,” ujarnya. Di sisi lain Asisten I Pemda Provinsi Drs. H. Sumardi, MM mengatakan akan menyampaikan usulan yang disampaikan oleh SPSI ini kepada Gubernur untuk ditindak lanjuti. Sebab dirinya tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum menyampaikan hasil rapat tersebut dengan Gubernur Bengkulu. “Saya akan sampaikan ke Gubernur hasil rapat hari ini, jangan sampai masing-masing pihak merasa keberatan dengan tuntan kalangan pekerja ini, baik pekerja maupun perusahaanya,” ujarnya. Selain itu bila ada tenaga kerja diremehkan oleh perusahaan maka Pemprov akan melakukan pengawasan dan akan memantaunya dilapangan dan jika memang ada temuan maka akan diingatkan kepada perusahaan tersebut. “Kita ikuti prosedurnya jika memang ada temuan dilapangan ada perusahaan tidak menghargai hak-hak pekerja maka bisa mendapatkan sanksi perusahaanya, peringatan pertama, kedua dan ketiga lalu jika tidak digubris bisa saja nanti akan dicabut izin operasionalnya,” ujarnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: