Bendera Parpol Terpasang di Puskesmas

Bendera Parpol Terpasang di Puskesmas

LEBONG UTARA, BE - Sebuah pelanggaran pemasangan atribut terlihat jelas di Kecamatan Lebong Utara. Hal tersebut terlihat adanya bendera partai politik yang terpasang di pagar Puskesmas Muara Aman yang merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk dipasang atribut partai atau kampanye. Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE saat dikonfirmasi wartawan mengaku jika saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak Panwascam Lebong Utara mengenai adanya pelanggaran yang tersebut. \"Iya, kita juga sudah melihat hal tersebut, cuma saat ini kita masih menunggu laporan dari Panwascam Lebong Utara mengenai pelanggaran tersebut. Namun, kita masih berharap pihak Parpol bisa segera mencopotnya sebelum dicopot paksa nantinya,\" ungkap Junaidi. Selain itu, hingga saat ini pihak Panwaslu Kabupaten Lebong baru menerima satu laporan pelanggaran yakni dari Panwascam Lebong Tengah. Adapun pelanggaran yang dilaporkan yakni adanya baliho dengan foto salah satu calon anggota Legislatif yang terpasang. Namun, berdasarkan keterangan pihak Parpol pemasangan baliho tersebut berada di Posko Pemenangan caleg tersebut. \"Nah ini yang perlu kita ketahui dan pahami. Memag ada laporan mengenai baliho dan foto caleg yang terpasang di Kecamatan Lebong Tengah tersebut. Namun, jika pemasangan tersebut di rumah caleg atau sekretariat parpol hal tersebut memang dibolehkan. Namun, lebih lanjutnya nanti akan kita bahas lagi. Setelah itu baru kita memberikan rekomendasi ke KPU untuk pelaksanaan eksekusi tersebut,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: