Pirin Tolak PAW, Ujang Tetap Dilantik
TAIS, BE – Proses pelantikan Ketua DPRD Seluma Drs Martadinata menggantikan Drs Zaryana Rait kemarin pagi berjalan dengan lancar. Ia dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tais Andreas Purwantyo Setiadi SH MH. Dihadiri Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Seluma. Setelah resmi dilantik, Martadinata langsung memimpin rapat paripurnapelantikan Ujang Haryadi, pengganti Pirin Wibisono dari Partai PNBK Indonesia. Berbeda dengan proses pelantikan Martadinata, untuI yang di-PAW. Sempat terjadi perdebatan antara anggota dewan Gusman Gumanti SE dengan pimpinan dewan. Karena Pirin Wibisono menolak untuk di-PAW. Penolakan ditandai dengan surat dari Pirin Wibsono yang dibacakan di rapat paripurna. Dalam suratnya, Pirin mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari sekretariat DPRD terkait proses PAW terhadap dirinya. “Pimpinan rapat, kami minta agar diperhatikan kembali apakah proses PAW Pirin Wibisono sudah sesuai,” pinta Gusman Gumanti. Menurut Gusman, proses PAW didasarkan kepada pelanggaran kode etik. Maka harus ada tembusan ke Badan Kehormatan (BK). Tapi, jika didasarkan kepada proses hukum, maka harus ada kekuatan hukum tetap atas Pirin Wibisono, baru dapat dilakukan PAW. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Jonaidi Syahri SSos mengatakan, dasar pelantikan adalah usulan dari Partai PNBK Indonesia. Kemudian, dibahas melalui rapat paripurna dan diusulkan ke gubernur Bengkulu. Hingga SK dari gubenur turun untuk Ujang Hariyadi, pimpinan dewan tidak pernah menerima surat sanggahan selembar pun. Sehingga, PAW Pirin Wibisono tetap harus dilakukan, karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Dasarnya adalah usulan partai,” tegasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: