Kerugian Lampu Jalan Diaudit
CURUP, BE - Untuk melengkapi alat bukti indikasi kerugian negara dari dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengadaan alat-alat lampu jalan pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rejang Lebong (RL) tahun anggaran 2010, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres RL melakukan tahapan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada BPKP Bengkulu sebagai salah satu alat bukti. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH dikonfirmasi, Rabu (23/10) wartawan membenarkan informasi tersebut. \"Penyidik pergi ke BPKP Bengkulu Rabu (23/10) lalu. Itu sebagai langkah menindaklanjuti hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Bengkulu 2 pekan lalu,\" ujar Kasat. Dijelaskan Margopo, jika perhitungan itu telah selesai, maka berkas perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengadaan alat-alat lampu jalan Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) RL tahun anggaran 2010 ini siap kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Curup. \"Semoga saja, hasil PKKN tidak berubah nilainya dengan hasil audit investigasi,\" ujar Margopo. Sementara itu, untuk penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi ini, dipastikan akan dilakukan dalam waktu yang tidak begitu lama, karena penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengambil keterngan tambahan melengkapi berkasa perkara yang akan di ajukan. \"Yang jelas, temuan kerugian negara sudah ada. tahapan tetap akan kita laksanakan secara prosedur,\" ujar Margopo. Untuk diketahui, kegiatan pemeliharaan dan pengadaan alat-alat lampu jalan distamben RL tahun anggaran 2010 ini senilai Rp. 360 juta, penyidik menemukan adanya sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga menimbulkan kerugian Negara senilai Rp. 100 juta. Indikasi tersebut, diperkuat dengan hasil temuan dari upaya audit investigasi BPKP Bengkulu beberapa waktu lalu. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: