Sejumlah PNS Distamben Diperiksa
CURUP, BE - Sejumlah PNS secara bergiliran memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik tindak pidana korupsi Polres Rejang Lebong (RL), dalam kasus dugaan penyimpangan korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pembelian alat-alat lampu jalan tahun anggran 2010 senilai Rp. 360 juta. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH kepada wartawan menjelaskan, sejumlah saksi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) RL diperiksa. Hasilnya indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan salah seorang pejabat semakin kuat dalam pembuatan kontrak kerja kegiatan tersebut. “Seharusnya dalam kontrak kerja tersebut ditandatangani oleh kepala dinas yang menjabat saat itu. Tetapi di dalam kontrak kerja CV WK, yang menandatangani justru hanya PPTK-nya saja,” kata Kasat. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik juga menemukan adanya indikasi perubahan spek pada alat-alat yang diadakan oleh CV WK. Sehingga, menimbulkan kelebihan membayar saat pencairan 100 % kegiatan tersebut. “Memang kita sudah mengantongi sejumlah nama yang akan kita tetapkan menjadi tersangka dalam waktu dekat ini. Hanya saja, kami mau lebih teliti dalam pemeriksaan serta mencari sejumlah bukti tambahan agar pada saat penetapan tersangka benar-benar orang yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang dilakukannya,” ujar Margopo. Untuk diketahui, kegiatan pemeliharaan dan pengadaan alat-alat lampu jalan Distamben RL tahun anggaran 2010 ini senilai Rp. 360 juta. Penyidik menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 100 juta. Indikasi tersebut, diperkuat dengan hasil temuan dari upaya audit investigasi BPKP Bengkulu beberapa waktu lalu. “Kasus ini tentu akan kita tuntaskan. Secepatnya, tersangka juga akan kami tetapkan. Kasus ini merupakan salah satu produk Tipikor Polres RL tahun 2013 ini,” ujar Margopo. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: