Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya “Dikartu Merah”

Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya “Dikartu Merah”

JAKARTA, BE – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sebagai perusahaan asuransi jiwa. Pencabutan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013. Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasinal OJK Gonthor Ryantori Aziz, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2013, menyatakan, pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya selain kantor pusat serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Data terakhir alamat kantor dari perusahaan tersebut adalah Wisma Bumi Asih Jaya 1967, Jl. Matraman Raya No. 165-167, Jakarta 13140, Telepon (021) 2800700, Faksimili: (021) 8509667. (ibn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: