KPU Bantah Gugatan Penggugat

KPU Bantah Gugatan Penggugat

\"DENDIBENGKULU, BE - Sidang gugatan kasus pengambil-alihan seleksi calon anggota KPU Kaur oleh salah seorang mantan peserta seleksi, Dedi Iswandi terhadap KPU provinsi terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, kemarin. Sidang lanjutan yang dimpimpin majelis hakim ketua Indra Kusuma Nusantara SH ini beragendakan pembacaan jawaban dari pihak tergugat (KPU Provinsi,red) terhadap materi gugatan penggugat. Dalam kesempatan ini, Kabag Hukum, Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) KPU Provinsi Bengkulu, Junaidi SH mewakili KPU provinsi membantah semua tudingan Dedi Iswandi terkait proses pengambil-alihan seleksi calon KPU Kaur oleh KPU Provinsi Bengkulu. \"Kami membantah gugatan penggugat, karena proses pengambail-alihan seleksi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,\" bantah Junaidi. Selain itu, Junaidi juga menegaskan bahwa proses pengambil-alihan seleksi tersebut bukan semata-mata keinginan KPU provinsi, melainkan sudah mendapat rekomendasi dari KPU RI melalui surat resmi. Ia menguangkapkan, KPU provinsi terpaksa mengambil alih karena Tim Seleksi KPU Kaur sudah tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan tahapan seleksi. \"Beberapa alasan mengapa seleksi KPU Kaur itu diambil alih oleh KPU provinsi, pertama, terjadi perpecahan dalam tubuh timsel saat menetapkan 10 besar, kedua, timsel sudah tidak profesional lagi yang mengakibatkan adanya calon yang mendapatkan nilai terlalu tinggi dan terlalu besar. Ketiga, berita acara timsel tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan beberapa  penyebab lainnya yang dianggap fatal,\" papar Junaidi. Untuk diketahui, Dedi Iswandi melakukan gugatan ke PTUN Bengkulu  setelah KPU provinsi mengambil alih proses seleksi KPU Kaur usai Idul Fitri lalu. Dedi Iswandi merasa dirugikan karena sebelum diambil alih KPU provinsi, ia masuk ke 10 bear. Namun setelah diambil alih KPU provinsi, ia tidak lagi masuk ke 10 besar seperti sebelumnya. \"Jelas saya merasa dirugikan, karena saya sebelumnya sudah masuk ke 10 besar, tiba-tiba diambil alih oleh KPU provinsi dan saya tidak masuk 10 besar lagi,\" ungkap Dedi. Ia menilai pengambil-alihan itu tidak sesuai dengan prosedur, karena orang yang sebelumnya sudah masuk ke 10 besar akhirnya di coret oleh KPU. \"Dengan pengambil-alihan ini, hak-hak saya sebagai peserta dihilangkan oleh KPU, untuk itu saya mencari keadilan,\" tutupnya. Sidang kembali dilanjutkan Rabu (30/10) depan, dengan agenda pembuktian materi gugatan oleh penggugat.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: