Ajukan Peradilan Adat, BMA ke MA

Ajukan Peradilan Adat, BMA ke MA

TUBEI, BE - Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi mengungkapkan jika Kabupaten Lebong siap membentuk Peradilan Adat. Bahkan konsep peradilan tersebut sudah ia sampaikan saat acara dialog Lembaga Adat se Indonesia dengan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta beberapa waktu yang lalu. \"Saat dialog dengan Mahkamah Agung, kita sudah mengusulkan agar di Indonesia dibentuk peradilan adat. Selama inikan peradilan kita sudah ada tapi peradilan umum, peradilan militer dan peradilan agama,\" jelas Kadirman yang juga mnejabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong. Dikatakannya, saat ini BMA Lebong benar-benar sudah siap untuk membentuk peradilan adat, baik dari segi lembaga, hukum adat, hukum materil, hukum formal, sarana pra sarana semua rancangannya semua sudah siap. \"Namun mengapa sampat saai ini kita belum bergerak, ini kembali dikarenakan belum disahkannya Raperda pemberlakuan hukum adat menjadi Perda. Padahal pemerintah pusat saat ini sedang giat-giatnya melestarikan nilai-nilai kearifan lokal termasuk pemberlakuan adat-istiadat dan hukum adat,\" katanya. Selain itu, konsep Peradilan Adat nantinya akan dilaksanakan di tingkat desa, tokoh-tokoh masyarakat yang berada di setiap Desa dan tergabung dalam BMA nantinya akan menjadi hakim, dan itu nanti akan kita latih. \"Setiap hukum adat disetiap daearahkan berbeda-beda, nah dilebong tentunya kita lakukan sesuai dengan hukum Rejang. Dimana tokoh-tokoh masyarakat yang tergabung dalam BMA tentunya lebih mengetahui masalah hukum Adat. Terlebih nanti mereka akan kita latih baik dalam pemberian sanksi materil, hukuman adat dan yang lainnya. Kita harapkan bersama pemerintah Lebong dapat bekerjasama dan membantu dalam membuat peradilan adat ini,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: