Giliran Kadis PU Provinsi Bersaksi
TAIS, BE- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Ir Azwar Buhan MM akan memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 28 Oktober mendatang. Ia akan memaparkan informasi yang ia ketahui terkait kasus gratifikasi proyek Multiyears Seluma dengan terdakwa ketua dan anggota DPRD Seluma Drs Zaryana Rait dan Pirin Wibisono. \"Saya siap untuk memberikan keterangan pada kamis mendatang dan akan membrikan keterangan yang saya ketahui akan kasus ini,\" kata Azwar Burhan. Hanya saja, hingga saat ini surat pemanggilan dari penyidik KPK kali ini jaksa belum sampai ke tanggannya. Diyakini mantan Kadis PU Seluma ini, akan sampai dalam waktu dekat ini. disampaiakan lagi, meski jabatannya saat itu hanya sebentar, namun setidaknya mengetahui secara gamblang terkait program pembangunan tahun jamak tersebut. \"Jika mengetahui, saya memang tahu namun tidak sedetailnya,\" sampainya. Dijelaskannya, jika pemanggilan ini bukan kali pertama diminta kesaksiannya dalam perkara ini bahkan setelah kesaksiannya turut menyeret Mantan Bupati Seluma Murman Effendi ketika masih menjadi tersangka hingga terdakwa. Disampaikannya, ini akan berkelanjutan untuk menjadi tersangka pasalnya satu persatu pejabat bakal menyusul menjadi terdakwa dalam perkara ini. Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih awal menetapkan 4 tersangka anggota DPRD Seluma, yang dua orang diantaranya Zaryana Rait dan Pirin Wibisono. Tersangka lainnya, Wakil Ketua I dan II DPRD Jonaidi Syhari SSos MM dan Ir Muchlis Thohir saat ini masih bebas, belum ditahan KPK. \"Saya pasti akan terus jadi saksi selama mereka menjadi tersangka dan terdakwa nantinya,\" sampainya. Diketahui, sesuai surat pemanggilan saksi yang kini dipegang Wakil Bupati Seluma Bupati H Bundra Jaya SH MH juga diikutsertakan memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut bersamaan dengan Azwar Boerhan.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: