OJK Prioritaskan Kerugian Konsumen
BENGKULU, BE- Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan lebih mengutamakan kembalinya kerugian yang dialami konsumen jika terjadi masalah dengan layanan jasa keuangan. \"Kita berbeda dengan lembaga hukum, jika lembaga hukum lebih kepada menindak yang melakukan kesalahan dalam proses layanan keuangan berbeda dengan OJK yang lebih mengutamakan mengembalikan kerugian konsumen,\" ungkap Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK,Ghontor Ryantori Aziz beberapa waktu lalu. Meskipun OJK baru resmi ada di seluruh Indoensia pada awal tahun 2014 nanti, namun saat ini OJK sudah bisa melayani masyarakat melalui costumer service mereka. Menurut Ghontor OJK telah membuka costumer service yang bisa dijadikan masyarakat untuk tempat meminta informasi. Memberi informasi dan menyampaikan keluhan tentang jasa keuangan yang ada.Sejak OJK membuka layanan costumer service ini setidaknya sudah ada 1.000 masyarakat yang menghubungi OJK. Sebagian besar mereka masih mencari informasi, dan ada sebagian kecil yang menyampaikan keluhan dan sudah kita tindak lanjuti. \"Jika ada masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa keuangan namun belum sepenuhnya yakin bisa menghubungi OJK, karena semua data mengenaik jasa keuangan kita ada. Sehingga masyarakat akan lebih mengetahui jasa keuangan yang akan ia gunakan,\" tambahnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, OJK sangat merespon setiap laporan yang masuk dari masyarakat. jika ada masyarakat yang melakukan laporan pada pagi hari maka sore harinya sudah mendapat klonfirmasi dari OJK yang menyatakan bahwa laporannya sudah masuk dan dalam beberapa hari kedepan perkembangan tentang laporan tersebut akan terus diinformasikan kepada pelapor. \"Setiap laporan yang masuk pasti akan kita tindak lanjuti, dan seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa dalam menangani kasus OJK lebih fokus pada pengembalian kerugian konsumen,\" pungkasnya. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: