Polisi Amankan Mobil PT PLBA

Polisi Amankan Mobil PT PLBA

SELUMA TIMUR, BE-Polres Seluma mengamankan mobil Nissan Rangger B 9688 KY milik perusahaan PT Paming Lapto Bakti Abadi (PLBA) yang diduga digelapkan oleh mantan Direktur Oprasional perusahaan itu sendiri, berinisial RM (40) warga Padang, Sumatra Barat. Kendaraan berhasil dijemput di kediaman pelaku di Sumatra Barat kemarin. “Kendaraan memang telah kita amankan dari tangan pelaku, hanya saja kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Mengingat saat ini sejumlah keterangan masih dibutuhkan dari sejumlah saksi,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Ditegaskan, kasus tersebut tercuat setelah humas PT PLBA Yus Sukardi (44) warga Pasar Seluma Mei lalu melaporkan pelaku dipecat. Hanya saja, fasilitas kendaraan tak dikembalikan oleh pelaku. Mengetahui akan keberadaan pelaku, jajaran kepolisianpun bergerak mengejar pelaku. “Atas dasar inilah kita menindak lanjuti akan laporan ini sehingga kendaraan ini berhasil kita bawa ke Bengkulu, begitu juga dengan pelaku,” sampainya. Hanya saja versi pelaku yang telah kita amankan menyebutkan jika pelaku untuk beberapa bulan lalu dalam kondisi sakit jantung dan mesti dirawat di Sumatra Barat. Terpenting lagi, surat pemberhentian pelaku belum di terima sehingga kendaraan ini masih bisa dibawa. Sedangkan saat ini pelaku mengaku masih direktur.  Hanya saja melakukan izin berobat serta sudah diketahui diketahui perusahaan. “Pelaku dan mobil telah berada dipolres seluma. Hanya saja pelaku untuk sementara kita tangguhkan penahanan lantaran dalam kondisi sakit jantungsehingga pelaku dikenakan wajib lapor dengan jaminan kuasa hukumnya,” sampainya. Tak ingin ketinggalan, Polsek Sukaraja juga berhasil mengamankan satu pelaku yang telah melakukan penipuan pengelapan uang angsuran mobil, kemarin pukul 23.00 WIB  jajaran Kepolisian Polsek Sukaraja mengamaknan ER (31)seorang petani warga Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi di kediamannya sepulangnya dari pelariannya. “Pelaku telah mengakui jika uang angsuran sebesar Rp 18 juta telah habis, dan pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sukaraja Iptu Soraya SH. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli mobil Gran Max oper kredit kepada korbannya Iswan (43) Warga Lubuk Saung korban seharga 18 juta perbualan. Namun, sebelum pembayaran tersebut, pelaku terlebih dahulu untuk menjanjikan jika pembayaran pembelian mobil ini dapat dilakukan setelah pelaku dapat pinjaman Bank. Hanya saja, setelah uang bank cair pelaku justru tidak dibayarkan kepada korban. Serta pelakupun kabur ke Jambi untuk menghabiskan uang angsuran pembayaran mobil tersebut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: