7 Dewan Bersaksi Beratkan Zaryana

7 Dewan Bersaksi Beratkan Zaryana

TAIS, BE - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi terkait pengesahan Perda nomor 12 tahun 2010 dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait kembali digelar. Kali ini 7 orang anggota DPRD Seluma memberikan keterangan. Mereka adalah Mufran Imron SE, Zainal Arifin, Jonaidi SP, Mulyan Lubis Ais SSos, Sunarsono, Midin Amad SE MM dan Lasmi Jaya SIP. Seluruh saksi ini kemarin siang disidangkan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dalam dua kelompok terpisah pertama yakni Mufran Imron, Jonaidi SP dan Lasmi Jaya. Hanya saja dalam kesaksian dari keseluruhan saksi yang tergabung dalam kelompok 10 justru memberatkan mantan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait dan Pirin Wibisono. Bahkan seluruh yang dipertanyakan JPU dan hakim yang berjumlah 4 orang tidak ada lagi yang disembunyikan terkait pemberian gratifikasi uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan melalui cek dua lembar masing-masing Rp 50 juta. “Dari keselurahan saksi membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk pengesahan perda Nomor 12 tahun 2010,” ujar Mufran Imron SE yang juga Wakil Bupati Seluma ketika dihubungi BE. Dari keterangan Mufran, jika Lasmi Jaya  yang mengaku menerima cek dan dicairkan oleh terdakwa Pirin Wibisono. Selain itu untuk saksi yang lainnya seperti Jonaidi SP dan Midin Amad juga mengakui menerima cek dengan jumlah dan nominal yang sama. Setelah terlebih dahulu diiming-imingi janji uang jika pengesahan perda ini dapat dilangsungkan sesuai dengan tahapan yang telah berjalan. “Dalam persidangan juga diperlihatkan seluruh barang bukti, berupa percakapan saksi serta siapa yang melakukan pencairan cek yang dikeluarkan Bang BCA, ”sampai Mufran. Selain itu juga, dari keterangan saksi lainnya semua barang bukti sudah dikantongi oleh KPK, bahkan siapa yang mencairkan cek juga sudah diketahui, termasuk pembicaraan yang dilakukan dibenarkan saksi begitu juga terdakwapun membenarkan akan barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan tersebut. Bahkan, menariknya kedua terdakwapun mengakui jika telah menerima uang. Hanya saja beberapa keterangan saksipun di bantah terkait terdakwa yang memfasilitasi penerimaan uang gratifikasi. “Pengesahan perda Perda nomor 12 tahun 2010 tersebut berdasarkan kolektif dan tanpa paksaan lantaran iming-iming janji saja. Zaryana juga membantah jika sudah mengkondisikan pertemuan untuk menerima cek,” terang Mufran. Sementara itu, sidang kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Oktober dengan melakukan pemeriksaan saksi dari Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH, mantan Kadis PU Seluma yang sekarang Kadis PU Provinsi Azhar Burhan, srta pegawai BCA Bengkulu bernama Erwin. “Selanjutnya pak Bupati dan mantan Kadis PU Seluma yang sekarang menjabat Kadis PU Provinsi Azwar Burhan yang akan diperiksa,” singkatnya (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: