Dukcapil Pungut Biaya Akta Kelahiran

Dukcapil Pungut Biaya Akta Kelahiran

TAIS, BE- Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Seluma mengenakan biaya pembuatan Akta Kelahiran bagi masyarakat. Namun hal ini hanya bila warga yang telah melewati batas waktu 60 hari setelah kelahiran. “Jika dibawah 60 hari seusai masa melahirkan maka tidak dikenakan biaya, hanya mereka yang lebih 60 hari baru dikenakan biaya pembuatan dan ini telah ada penetapannya,” kata Kepala Dinas Dukcapil Seluma, H Herkules Jeraim SH MH. Untuk itu, Dinas Dukcapil meminta kepada masyarakat untuk segera membuat Akte Kelahiran anaknya yang sudah dilahirkan. Agar tidak dikenakan denda sesuai dengan keputusan pemerintah. Hanya saja, kesadaran warga untuk dapat melakukan pembuatan Akta Kelahiran dengan cepat jika memang tidak ingin dikenakan biaya. “Ini merupakan ketetapan dan harus di ikuti. Didaerah lain juga sama seperti ini,” katanya. Di sisi lain, Dukcapil masih menggratiskan pembuatan e-KTP. Sehingga pembuat KTP belum dikenakan biaya retribusi apapun oleh Dinas Dukcapil hingga akhir tahun ini. Namun, 2014 masih menunggu penetapan Perda terkait pembuatan KTP. “Yang jelas tahun 2013 ini masih gratis dan belum dipungut biaya. Terpenting kita tidak meminta uang pembuatan,”sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: