Berkas CPNS Ditolak, Ratusan Alumni Datangi UMB

Berkas CPNS  Ditolak, Ratusan Alumni Datangi  UMB

RATU SAMBAN, BE - Ditolaknya legalisir ijazah untuk pendaftaran tes CPNS  para  alumni Fakultas  Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) oleh Pemkab Bengkulu Utara (BU) membuat ratusan alumni mendatangi Dekan FKIP UMB. Kedatangan mereka mempertanyakan sekaligus  membawa berkas   fotocopy ijazah  untuk dilegalisir ulang. Salah satu alumni yang tak mau disebutkan namanya ini mengakui saat pengurusan  legalisir  ia  terburu-buru terlebih ada  pembukaan CPNS, sehingga ia tidak memperhatikan tandatangan  cap tersebut. \" Sekarang legalisir ulang, karena memang   legalisir ijazah sebelumnya tidak  bisa digunakan,\" katanya. Ia sendiri menyayangkan  hingga terjadinya penolakan ijazah  tersebut. Sementara itu, dari pantauan BE, pihak FKIP membatasi legalisir ijazah yaitu minimal 5 lembar dan maksimal 10 lembar, karena permintaan sangat banyak. Sementara biaya yang dikenakan Rp 1000/lembar. “Biaya itu tak dipersoalkan,  yang terpenting  ijazah yang dilegalisir berlaku  dan dapat digunakan,” tandasnya. Menyikapi  penolakan   berkas CPNS dari alumni UMB  ini,  Dekan FKIP, Dr Bahrin MSi mengapresiasikan  panitia CPNS di Pemkab BU. Menurutnya penolakan itu dikarenakan  sebagai   bentuk  kehati-hatian Pemda  terhadap dugaan adanya  penipuan  berkas ijazah dikemudian hari.  Dijelaskannya,  ijazah yang dikeluarkan  dengan tandatangan dengan cara discaner  memang menyalahi aturan, terlebih digunakan untuk mencari pekerjaan. \"Memang   tandatangan   dicap sama dengan discaner itu tidak diperbolehkan untuk  berkaitan mencari  pekerjaan dan pengurusan jabatan-jabatan, hal ini  menghindari terjadinya  penipuan ijazah, dan UMB sangat mendukung upaya  tersebut,\" katanya. Dijelaskanya,  teken dan tandatangan dalam bentuk cap itu yang diterima para alumni  bukan disengaja dan tidak diperintahkan,  justru ada sebagian mahasiswa  yang memintanya, jika  dekan fakultas tak berada di tempat.  Selain itu juga legalisir  maka akan diberikan  tandatangan dan cap   dalam bentuk scaner,  karena hal ini  beban kerja bagian administrasi yang menumpuk.  \"Tandatangan  di cap itu biasanya ada mahasiswa yang meminta, jika  kebutuhan mendesak, dan saya sedang tidak berada di tempat,\" bebernya. Pasca kejadian itu, mulai kemarin FKIP telah membuka  layanan legalisir, yang dibuka mulai pukul 08.00-  16.30 wib. Perhari permintaan legalisir mencapai 100-200  lembar, \" Permintaan sangat banyak,  sehingga tangan saya merasa pegal dan terasa bengkak, \" gurau Bahrin. Ia juga mengimbau, kejadian ini merupakan pengalaman  sekaligus  peringatan pada alumni, untuk  tidak melakukan legalisir sembarangan dengan menggunakan tandatangan cap. Seperti diketahui,l ratusan  berkas pelamar   dari para alumni UMB di tolak karena menggunakan  legalisir ijazah tidak menggunakan tandatangan asli, melainkan menggunakan tandatangan cap dari petinggi universitas. Mereka masih punya kesempatan hingga hari Minggu sore untuk mendaftar lagi dengan persyaratan yang benar. Para  pelamar yang ditolak diberikan kesempatan untuk  melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta panitia. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: