Berkas CPNS Ditolak, Ratusan Alumni Datangi UMB
RATU SAMBAN, BE - Ditolaknya legalisir ijazah untuk pendaftaran tes CPNS para alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) oleh Pemkab Bengkulu Utara (BU) membuat ratusan alumni mendatangi Dekan FKIP UMB. Kedatangan mereka mempertanyakan sekaligus membawa berkas fotocopy ijazah untuk dilegalisir ulang. Salah satu alumni yang tak mau disebutkan namanya ini mengakui saat pengurusan legalisir ia terburu-buru terlebih ada pembukaan CPNS, sehingga ia tidak memperhatikan tandatangan cap tersebut. \" Sekarang legalisir ulang, karena memang legalisir ijazah sebelumnya tidak bisa digunakan,\" katanya. Ia sendiri menyayangkan hingga terjadinya penolakan ijazah tersebut. Sementara itu, dari pantauan BE, pihak FKIP membatasi legalisir ijazah yaitu minimal 5 lembar dan maksimal 10 lembar, karena permintaan sangat banyak. Sementara biaya yang dikenakan Rp 1000/lembar. “Biaya itu tak dipersoalkan, yang terpenting ijazah yang dilegalisir berlaku dan dapat digunakan,” tandasnya. Menyikapi penolakan berkas CPNS dari alumni UMB ini, Dekan FKIP, Dr Bahrin MSi mengapresiasikan panitia CPNS di Pemkab BU. Menurutnya penolakan itu dikarenakan sebagai bentuk kehati-hatian Pemda terhadap dugaan adanya penipuan berkas ijazah dikemudian hari. Dijelaskannya, ijazah yang dikeluarkan dengan tandatangan dengan cara discaner memang menyalahi aturan, terlebih digunakan untuk mencari pekerjaan. \"Memang tandatangan dicap sama dengan discaner itu tidak diperbolehkan untuk berkaitan mencari pekerjaan dan pengurusan jabatan-jabatan, hal ini menghindari terjadinya penipuan ijazah, dan UMB sangat mendukung upaya tersebut,\" katanya. Dijelaskanya, teken dan tandatangan dalam bentuk cap itu yang diterima para alumni bukan disengaja dan tidak diperintahkan, justru ada sebagian mahasiswa yang memintanya, jika dekan fakultas tak berada di tempat. Selain itu juga legalisir maka akan diberikan tandatangan dan cap dalam bentuk scaner, karena hal ini beban kerja bagian administrasi yang menumpuk. \"Tandatangan di cap itu biasanya ada mahasiswa yang meminta, jika kebutuhan mendesak, dan saya sedang tidak berada di tempat,\" bebernya. Pasca kejadian itu, mulai kemarin FKIP telah membuka layanan legalisir, yang dibuka mulai pukul 08.00- 16.30 wib. Perhari permintaan legalisir mencapai 100-200 lembar, \" Permintaan sangat banyak, sehingga tangan saya merasa pegal dan terasa bengkak, \" gurau Bahrin. Ia juga mengimbau, kejadian ini merupakan pengalaman sekaligus peringatan pada alumni, untuk tidak melakukan legalisir sembarangan dengan menggunakan tandatangan cap. Seperti diketahui,l ratusan berkas pelamar dari para alumni UMB di tolak karena menggunakan legalisir ijazah tidak menggunakan tandatangan asli, melainkan menggunakan tandatangan cap dari petinggi universitas. Mereka masih punya kesempatan hingga hari Minggu sore untuk mendaftar lagi dengan persyaratan yang benar. Para pelamar yang ditolak diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta panitia. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: