Nasib Okti di Kasasi

Nasib Okti di Kasasi

BENGKULU, BE -Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang memenangkan Okti Fitriani dalam perkara sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) naik kasasi. Anggota KPU Seluma, Sarjan Effensi SE memastikan putusan tersebut penuh kejanggalan, hingga pihaknya memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Hingga kemarin (10/10), sehari pasca putusan, kata Sarjan, pihaknya telah memastikan akan melakukan rapat pleno penetapan pengajuan kasasi tersebut. Sejauh ini, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Ditegaskannya, pihaknya tidak puas dengan keputusan hakim tersebut. \"Kita akan ajukan kasasi. Kita kordinasi dulu dengan tim kuasa hukum kita. Yang jelas keputusan itu sangat tidak adil dan penuh kejanggalan,\" sampainya. Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Seluma Emma Elliyani SH MH, majelis hakim PT TUN telah mengabaikan semua bukti  dan fakta di persidangan. Sehingga Perkara No. 03/G/2013/PTTUN-MDN diketuai Yosran SH MHum dan Majelis Hakim anggota Djoko Dwi Hartono SH dan Nabari Sembiring SH MH itu memenangkan Okti. \"Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim sama sekali tidak menjadikan bukti di persidangan dan bukti yang kami ajukan lainnya sebagai bahan pertimbangan. Buktinya, majelis hakim langsung memutuskan bahwa gugatan dimenangkan oleh pihak penggugat, Okti Fitriani,\" katanya. Menurut Emma, sidang yang berlangsung Rabu Sore (9/10) tersebut bukan agenda putusan, melainkan kesimpulan dari tergugat. Namun, tanpa diketahui penyebabnya, majelis hakim langsung menskor sidang selama 2 jam dan kembali dilanjutkan dengan pembacaan keputusan. \"Kami  jelas terkejut, karena agendan tidak sesuai dengan jadwal yang kami terima. Selain itu, semua bukti yang kami ajukan, baik dalam bentuk berkas maupun secara lisan sama sekali tidak diindahkan,\" tukasnya. Beberapa bukti yang diajukan pihak tergugat, yakni berita acara pengambilan sampel verifikasi dukungan calon DPD tertanggal 21 Mei 2013. Sedangkan dalam Surat Edaran KPU RI, batas terakhir mendaftar tanggal 20 Mei bersamaan dengan batas terakhir waktu pendaftaran calon DPR dan DPRD. Menurut Emma,  majelis hakim hanya melihat bukti yang diserahkan penggugat, yakni surat pengunduran dirinya tertanggal 20 Mei 2013. \"Menurut kami surat yang diajukan penggugat itu bukan surat pengunduran diri, melainkan surat pengangkatanya terhitung sejak 24 Mei 2008 sampai 24 Mei 2013. Namun oleh majelis hakim, itu diterima,\" bebernya. Terpisa, Kuasa Hukum Okti Fitriani, Sohari SH ketika dikonfirmasi menegaskan, kliennya merasa puas dengan putusan hakim PT TUN tersebut. Selain itu, dikatakannya, kliennya pun akan siap mengikuti upaya hukum selanjutnya, kasasi, jika pihak tergugat tidak menerima putusan PT TUN tersebut. \"Klien kita siap mengikuti proses selanjutnya, kalau memang KPU mau mengajukan kasasi,\" katanya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: