Lahan Petani Seluma Barat Didata Ulang

Lahan Petani Seluma Barat Didata Ulang

Konflik HGU PT SIL TAIS, BE – Pemkab Seluma mencoba meredam gejolak persoalan lahan hak guna usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Kemarin (9/10), Pemda menggelar rapat tertutup hingga 2 sesi seputar HGU tersebut. Diketahui, rapat yang dilakukan pertama kali pada pukul 10.00 WIB di ruangan Plt Sekda Seluma H Safrudin Dahlan SH MM sekaligus pemimpin rapat bersama kepala desa di wilayah Kecamatan Seluma Barat seperti  Kades Renah Panjang, Kades Pagar Agung, Purbosari, Talang Prapat, Lunjuk, Sengkuang Jaya yang warganya mempunyai lahan di wilayah HGU PT SIL. Dalam rapat ini juga dihadiri Kasat Intel Polres Seluma AKP Jauhari. “Dari kesepakatan pada rapat disepakati untuk didata semua warga petani yang memiliki lahan di wilayah HGU PT SIL. Data itu  kemudian diserahkan ke kecamatan dan terakhir ke Plt Sekda,” ungkap Kasat Intel. Namun, tepat pukul 14.00 WIB rapat kembali dilakukan bersama manager PT SIL Ribut Prahoro. Dijelaskan, HGU PT SIL saat ini masih diproses. Sedangkan HGU PT Way Sebayur sudah berakhir sejak tahun 2012 lalu. Kemudian PT SIL sudah mengajukan perpanjangan HGU dan perubahan status pemilik dari PT Way Sebayur ke PT SIL. Dari hasil pengukuran BPN Provinsi sendiri  lahan PT SIL saat ini seluas 2.775 hektar. Sedangkan PT Way Sebayur seluas 2.812 hektar sehingga sudah terjadi pengurangan. “Kemudian dari lahan yang kami ajukan HGU nya seluas 2.775 hektar kami akan mengeluarkan 20 persen untuk dihibahkan kepada masyarakat seluas 500 hektar lebih,” terangnya. Untuk proses perpanjangan HGU sendiri diperkirakan baru selesai di tahun 2014 mendatang, mengingat segala sesuaitunya tersebut membutuhkan waktu dan proses yang tepat. Proses ini dilakukan langsung pemerintah pusat dan PT SIL hanya menunggu hasilnya saja. “Kita hanya bisa menunggu HGU yang telah diperpanjang termasuk juga membaliknamakan HGU PT Sebayur,”sampai Ribut.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: