KPU Klaim Bekerja Sesuai Tahapan

KPU Klaim Bekerja Sesuai Tahapan

BENGKULU, BE - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Povinsi Bengkulu, Emma Ellyani SH MH pada sidang banding sengketa caleg tidak memenuhi syarat (TMS) di PT TUN Medan kemarin (8/10) menegaskan, bahwa KPU provinsi telah bekerja sesuai dengan tahapan yang ditetapkan KPU RI. Kesimpulan tersebut menjawab tudingan penggugat yang menyebutkan KPU tidak menyampaikan jika mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk mencaleg. \"Sebelumnya penggugat menuding KPU menjalankan tugasnya tidak sesuai tahapan dan tidak berkoordinasi dengan caleg yang pernah berurusan dengan hukum, tapi semuanya kami mentahkan. Karena sesuai dengan aturan KPU nomor 7 tahun 2013, KPU tidak berurusan dengan caleg perorangan, melainkan berurusan dengan partai politik melalui LO yang ditunjuk partai,\" terangnya. Emma juga menjelaskan, Ali Berti dan Lukman Asyiek memang tidak memenuhi syarat, meskipun keduanya dituntut jauh di bawah 5 tahun penjara. \"Menurut penafsiran kami, keduanya tetap tidak memenuhi syarat. Karena Undang-undang tentang tindak pidana korupsi nomor 20 Tahun 2001 itu menyatakan mereka tetap diancam diatas 5 tahun,\" tegasnya. Selain itu, KPU Seluma juga akan menyimpulkan gugatan Okti Fitriani sidang yang akan digelar har ini (9/10). \"Kesimpulan kami tetap seperti jawaban gugatan dalam sidang beberapa hari lalu, yakni OKti belum mengundurkan diri sebagai komisioner KPU pada saat mendaftar caleg, 22 Mei. Itu dibuktikan dengan berita acara penerimaan pendaftaran calon DPD yang ditandatanganinya tanggal 23 Mei,\" jelasnya. Emma mengaku, sesuai surat edaran KPU RI, paling komisioner KPU yang ingin mencaleg harus mengundurkan diri paling lambat 20 Mei. \"Meskipun penggugat tetap membantah, namun kami punya bukti yang akurat,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: