Gugatan Eks Calon KPU BU Ditolak

Gugatan Eks Calon KPU BU Ditolak

 

BENGKULU, BE - Gugatan yang dilayangkan Susanto AMd, salah seorang mantan calon anggota KPU Bengkulu Utara (BU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, kandas, dan Tim Seleksi (Timsel) KPU BU selaku tergugat dinyatakan sebagai pihak pemenang. Hasil keputusan ini disampaikan Majelis Hakim Ketua Indra Kurniawan SH SH dalam sidang pembacaan keputusan gugatan Susanto AMd terhadap Timsel KPU provinsi di ruang sidang PTUN Bengkulu, kemarin siang. Menurut mejelis hakim, gugatan Susanto ditolak karena di persidangan terungkap bahwa kebijakan timsel BU menetapkan 20 besar tidak terbukti melanggaran peraturan yang berlaku. Selain itu, keputusan Timsel memasukkan calon yang memperoleh nilai tes psikologi \"Dipertimbangkan\" juga bukan pelanggaran, meskipun penggugat sendiri memperoleh nilai \"Disarankan\". \"Meskipun yang mendapat nilai di pertimbangkan lolos ke 20 besar, itu bukan dikatakan sebuah pelangagran, karena timsel sendiri sudah mendapatkan surat rekomendasi dari RSJKO Soeprapto Bengkulu,\" terang Indra Kurniawan. Selain menolak gugatan, majelis hakim juga membebankan kepada Susanto untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 219.000. \"Dengan ditolaknya gugatan penggugat, maka biaya persidangan dibebankan kepada pihak yang kalah,\" ujarnya. Disisi lain, jika penggugat tidak menerima keputusan tersebut, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Banding tersebut ditunggu selama 14 sejak keputusan PTUN Bengkulu dikeluarkan. Jika selama 14 hari setelah keputusan PTUN Bengkulu di bacakan, penggugat tidak mendaftarkan bandingnya, maka dianggap menerima keputusan PTUN Bengkulu tersebut. \"Bagi pihak yang tidak menerima keputusan ini, kami berikan waktu selama 14 ke depan untuk melakukan banding ke PT TUN Medan,\" tukasnya. Sementara itu, ditemui usai pembacaan keputusan tersebut, Susanto mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim tersebut. Namun untuk menerima atau melakukan upaya banding ke PT TUN, Susanto menyatakan masih pikir-pikir. kendati demikian, ia menilai majelis hakim yang menangani perkaranya tidak obektif dan tidak memahami gugatannya, karena dalam penetapan 20 besar tersebut terindikasi kuat timsel melakukan KKN. \"Dalam peraturan KPU itu sudah sangat jelas, bahwa selagi ada calon yang \"Disarankan\" maka tidak boleh meloloskan calon yang memperoleh nilai \"Dipertimbangkan\". Tapi kenyataannya Timsel BU mengabaikan aturan ini, dan meloloskan calon yang dipertimbangkan. Sedangkan saya yang memperoleh nilai disarankan, tes tertulis masuk 5 besar, malah tidak diloloskan,\" terangnya. Selain itu, menurutnya hasil psikotes terdapat 2 verisi, yakni versi dari RJSKO dan versi timsel. Sedangkan yang digunakan saat menjaring calon, nilai yang dipakai versi timsel. Sedangkan yang dilaporkan ke KPU Provinsi mengunakan nilai versi RSKJO. \"Saya tidak tahu mengapa calon lain tidak ada yang menggugat, padahal ini sudah jelas terjadi kecurangan yang bersifat masif dan struktural,\" tukasnya. Sementara itu, kuasa hukum terugugat (Timsel KPU BU), Emma Ellyani SH MH menyambut keputusan tersebut dengan sukacita. Menurutnya, keputusan majelis hakim yang memenangkan Timsel KPU tersebut sudah diprediksi sebelumnya. \"Memang sudah sepantasnya majelis hakim menolak gugatan penggugat, karena penggugat sendiri tidak dirugikan oleh Timsel. Penggugat tidak masuk ke 20 besar bukan karena adanya indikasi kecurangan, tapi karena memang ada calon lain yang nilainya lebih tinggi,\" ungkapnya. Disinggung jika Susanto melakukan banding ke PT TUN Medan, Emma pun mengaku siap meladeninya. \"Silahkan saja kalau penggugat mau melakukan banding, dan kami siap mengikutinya hingga kasus ini benar-benar tuntas,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: