Reka Ulang Pembunuhan Ricuh

Reka Ulang Pembunuhan Ricuh

ARGA MAKMUR, BE - Rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Bengkulu Utara (BU) 11 September lalu, gelar kemarin (1/10). Adegan reka ulang yang menyebabkan korban Jon Kenedi (36) warga setempat tewas, ditusuk oleh rekan kerjanya yang merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku Sirwanto (30) selaku tersangka dalam kasus pembunuhan ini mempraktekkan adegan yang telah ia lakukan dengan runtut. Terdapat adegan inti, korban membuang pisau BB yang hingga kini BB berupa pisau ini tidak diketemukan.  Rekontruksi yang berlangsung selama satu jam ini juga di adegankan kelima saksi, yakni istri korban Supriyani (30), orang tua tersangka Suhardi (50), serta rekannya sendiri Boby (30) dan istrinya. Rekan korban, Abdul (32) dan ibu tersangka tidak hadir dalam rekontruksi tersebut. Sehigga peran itu digantikan oleh anggota polres. Rekontruksi itu juga disaksikan langsung oleh Samhori SH selaku kasi Pidum kejaksaan Arga Makmur. Dalam rekontruksi itu diketahui sempat terjadi kericuhan, karena ayah tersangka sempat membantah sejumlah adegan, sehingga proses rekontruksi sempat terhenti. Samhori SH selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur menilai adanya dugaan keterlibatan ayah tersangka karena saat rekontruksi itu ayah korban banyak sekali membantah serta dinilai dalam keterangan yang diberikan ayah tersangka memberikan keterangan palsu dan adanya dugaan menutup-nutupi kebenaran. \"Ada keterdugaan terkait keterlibatan ayah tersangka ini, kelainan dalam adegan yang ia tentang serta keterangan yang pernah diambil pihak polres, namun dugaan ini masih akan dipelajari lagi,\" ujar Samhori. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kasat reskrim AKP Simaremare mengatakan untuk saksi rekonstruksi yang dilakukan selama satu jam itu akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan yang dinilai ada keterdugaan ayah tersangka ini. \"Sebanyak 21 adegan sudah diperankan secara runtut, mengenai dugaan adanya keterlibatan ayah tersangka pihak kejaksaan dan pengadilan yang memutuskan untuk hukuman tersangka pembunuhan ini, kita melakukan rekontruksi disini untuk menghindari terjadi hal yang tidak diinginkan dan tersangka pun sudah mengakui semua kejadian itu,\" pungkas Mare. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: