Pimpinan Dewan Melawan Hukum

Pimpinan Dewan Melawan Hukum

CURUP, BE - Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong harus bertanggung jawab dengan sanksi hukum, jika dengan sengaja menghambat perintah Undang-undang untuk melaksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) yang sudah memiliki ketetapan hukum untuk dijalankan. Hal itu disampaikan pengamat politik Universitas Bengkulu Mirza Yasben kepada wartawan, Selasa (1/10), menanggapi kisruh PAW Mawardi dan Erfensi di DPRD Kabupten RL. \"Jika memang SK Gubernur yang berisi pelantikan Mawardi tidak dijalankan, pimpinan DPRD harus memiliki alasan logis untuk disampaikan kepada gubernur, jangan malah dibiarkan menggantung tidak ada kepastian,\" tegasnya. Terbitnya sebuah SK Gubernur tentang pelantikan dan pemberhentian anggota DPRD RL melalui prosedur aturan yang panjang, serta melalui cukup banyak tahapan termasuk rekomendasi pimpinan dewan yang disampaikan kepada gubernur.   \"Sekarang titik hambatnya dimana?  Jika karena jadwal wakil rakyat yang cukup padat, saya rasa begitu naif hanya untuk melalaikan perintah Undang-Undang.  Saya merekomendasikan menempuh jalur hukum oleh pihak-pihak yang dirugikan,\" katanya. Sementara itu, anggota DPRD RL Erfensi meminta pihak-pihak yang mendesak proses PAW terhadap dirinya untuk menghormati upaya hukum yang dilakukannya terhadap SK Gubenur soal peresmian pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) yang dikeluarkan di tanggal yang sama. \"Saya curiga ini ada kepentingan pejabat daerah, untuk mempercepat proses pergantian saya. Seharusnya ada celah hukum untuk saya melakukan klarifikasi terhadap SK Gubernur tersebut,\" tegasnya. Lembaga DPRD RL, sambung Erfensi, harus menghormati proses gugatan PTUN terhadap SK gubernur tersebut.  \"Saya sudah sidang ke-3, tunggu saja upaya hukum yang saya lakukan, jika gagal saya akan kasasi kembali. Mungkin kalau sudah keluar putusan kasasi baru bisa duduk ke DPRD RL,\" ungkapnya. Dijelaskan Erfensi, hingga saat ini Mahkamah Partai PPP belum pernah memanggil dirinya untuk mengklarifikasi soal permintaan PAW. \"Dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik sudah jelas, persoalan internal diselesiakan di Mahkamah Partai, hingga saat ini tidak ada. Artinya proses PAW yang dilakukan terhadap diri saya itu ilegal,\" katanya. Lembaga DPRD RL, dalam hal ini pimpinan dewan, seharusnya tidak serta merta memberikan rekomendasi PAW untuk ditindak lanjuti oleh Gubernur Bengkulu sebelum ada penyelesaikan perkara internal di Mahkamah Partai. \"Tolong hormati hukum, kalau mau duduk di DPRD RL cari suara banyak-banyak di pemilu, jangan malah mengusik orang lain. Jadi jangan coba-coba menganggu saya, hormati hukum, kalau mau duduk ikut paripurna tunggu dilantik,\" pintanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: