Dewan Didesak Interpelasi

Dewan Didesak Interpelasi

Soal Kasus RSUD M Yunus \"RIO-DEMOBENGKULU, BE - Puluhan massa mendatangi DPRD Provinsi, melakukan aksi untuk menuntut anggota DPRD Provinsi, menggunakan hak interpelasi, terkait kebijakan gubernur Bengkulu yang menandatangani SK nomor : Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang tim pembinaan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus.  Aksi ini digelar oleh komunitas mahasiswa untuk antikorupsi (komunikasi) di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (1/10). Diungkapkan Deno, Korlap aksi mengatakan, pihaknya menuntut DPRD Provinsi dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak interpelasi. Hak interpelasi tersebut  untuk meminta pertanggungjawaban  Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, Nomor: Z.17.XXXVIII tahun 2011 yang berujung pada dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Jasa BLUD di RS M Yunus 2011-2012. \"Kami meminta dewan, agar memanggil gubernur untuk menjelaskan adanya kebijakan tersebut yang menyebabkan pelanggaran hukum,\" jelasnya. Massa tersebut ditemui oleh Komisi I DPRD Provinsi antara lain Herry Alfian, Salehan, Oktoberto, Diana Komena, dan angota Komisi II Rosnaini Abidin.   Oktoberto mengatakan, pihaknya masih melihat perkembangan pengusutan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu. \"Sekarang masih berjalan, kita tunggu saja penegak hukum bekerja,\" jelasnya. Sedangkan untuk melakukan interpelasi, dia mengatakan perlu ada mekanisme sendiri. \"Untuk melakukan interpelasi perlu ada mekanisme yang harus dijalankan. Nanti akan kita komunikasikan dengan kawan-kawan anggota dewan lainnya, pimpinan komisi dan fraksi,\" katanya. Sedangkan, Herry Alfian mengatakan pihaknya masih percaya dengan penegak hukum, dapat mampu mengusut tuntas kasus rumah sakit itu. \"Kami mengapresiasi desakan mahasiswa agar kasus ini ditangani dengan serius,\" jelasnya. Terkait desakan menggunakan hak interpelasi, hal tersebut harus dibicarakan dengan pada anggota dewan lainnya. Interpelasi dapat dilakukan  untuk meminta gubernur menjelaskan timbulkan persoalan terkait. \"KIta juga bisa meminta penyelenggara pemerintah atau gubernir, kenapa SK tersebut bisa dikeluarkan,\" katanya.  Hal senada ditambahkan Diana Komena, dia mengatakan jika masalah korupsi sangat sensirif. \"Masalah korupsi layak dituntaskan,\" ujarnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: