Pelaku Pembunuhan Dituntut 8 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk

Pelaku Pembunuhan Dituntut 8 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk

\"\"RATU AGUNG, BE- Majelis Hakim kemarin kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap korban Husein (20) Warga jalan Bangka 6 Sukamerindu tahunn 2011 lalu. Dengan terdakwa  Andrea (22) Warga Jalan Merapi Ujung Rt 23 Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara. Tuntutan cukup tinggi ini rupanya membuat keluarga korban marah. Begitu mendengarkan tuntutan dari JPU, keluarga korban langsung mengamuk di Pengadilan. Ditengah persidangan keluarga terdakwa langsung mendatangi JPU Rini,SH dan memakinya dengan kata -kata kasar. \"Kami idak terimo di tuntut 8 tahun penjara. Anak sayo tu bukan membunuh e, tapi megang korban tu ajo.  Pembunuhnyo kawannyo yang kabur kini koh,\" teriak salah seorang keluarga korban. Prilaku keluarga terdakwa itu memancing pengunjung pengadilan lainnya berdatangan ke ruang sidang kasus tersebut. Hingga suasana pun ramai dan kacau. Akibatnya sidang sempat dihentikan beberapa waktu. Namun amukan keluarga terdakwa ini tak membuat JPU Rini ciut. Tuntutan terhadap terdakwa tetap seperti tunutan semula selama 8 tahun penjara. Atas kericuhan ini Ketua Majelis Hakim Fauzi SH MH menunda sidang, hingga Hari Rabu mendatang. Dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: