Analisis Jabatan Belum Tuntas

Analisis Jabatan Belum Tuntas

BINTUHAN, BE-  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melengkapi berkas Analisis Jabatan (Anjab). Namun kenyataanya, saat ini ada sekitar 10 SKPD yang belum menyerahkan berkas Anjab  yang diminta pemerintah daerah. Saat ini 15 kecamatan dan satu SKPD yakni BKD yang sudah  menyerahkan Anjab.  \"Kita saat ini sudah memberikan waktu kepada SKPD untuk melengkapinya, karena bulan Dsember data  itu akan segera dikirim ke pusat, untuk melihat dan menganalisis kekurangan PNS,\" jelas Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi,  kemarin. Anjab diperlukan untuk melakukan penataan atau perencanaan manajemen  kelembagaan SKPD terkait. Karena Anjab harus sesuai fungsinya Anjab ini memiliki tugas penting untuk menganalisa sebuah kondisi kerja di wilayah SKPD-nya. Sehingga melalui Anjan memberikan informasi mendasar tentang jabatan dalam organisasi, sumber daya aparatur, kelembagaan, serta perencanaan dan pendidikan yang diperlukan, termasuk untuk menyusun kebutuhan formasi pegawai. \"Hal inilah yang masih lamban dilakukan, seperti Dispenbud Kaur yang banyak tenaga dan PNS,   Sekretariat Pemkab Kaur, Sekretariat DPRD Kaur dan dinas lainya. Hal ini membutuhkan waktu yang panjang untuk penelitian,\" jelasnya. Anjab seharusnya sudah selesai 31 Oktober lalu  merupakan batas akhir SKPD  yang belum menyerahkan blanko secara lengkap dan akurat. Namun sulit dilakukan disamping tenaga BKD yang sedikit untuk meneliti 4700 PNS. \"Namun kita targetkan Desember sudah selesai semuanya, karena target dari pihak pusat bulan Desember. Oleh karena itu kita harus menyelesaikanya,\" jelasnya. Sementara itu,  Anjab sudah selesai maka berkas itu akan dikirimkan ke pusat. Disanalah menetukan apakah Kaur ada kuota untuk penerimaan CPNS, karena Anjb menetukan kekurangan dan kelebihan PNS. \"Pandangan kita memang kekurangan PNS, namun apakah bisa atau tidaknya tergantung pihak pusat. Karena yang menetukan adalah pihak pusat,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: