Parpol Boleh Pasang 1 Alat Peraga

Parpol Boleh Pasang 1 Alat Peraga

TAIS, BE – Ketua KPU Seluma Rusdi Effendi SP mengatakan, setiap desa hanya boleh dipasang satu alat peraga oleh masing-masing Parpol peserta Pemilu 2014. Kemudian dilarang menempel foto calon yang aman mencaleg. Tapi dipasang foto pengurus partai yang tidak mencaleg.  Pasalnya, hasil kesepakatan bersama kemarin untuk lokasi kampanye akan ditentukan oleh kepala desa. Kemudian kepala desa yang melaporkannya ke kecamatan. “Hasil rapat menyetujui untuk menunggu sampai Senin pekan depan, kemudian kepala desa yang akan menyerahkan lokasi yang boleh dijadikan lokasi kampanye,” katanya. Ini merupakan hasil pembahasan yang dilakukan oleh KPU Seluma bersama dengan Camat, Kesbangpol dan Linmas, Kodim, Polres, serta Panwaslu Seluma kemarin akhrinya disepakati untuk wilayah kampanye masih menunggu kepala desa. \"Data lokasi kampanye ini akan ditunggu oleh KPU Seluma sampai Senin (30/9) mendatang,\" sampainya. Sedangkan untuk wilayah Kota Tais juga diberlakukan sama, setiap desa atau kelurahan hanya boleh dipasang satu alat peraga oleh masing-masing partai. Kemudian dilarang memasang foto calon. Selain itu, untuk jalur dari Simpang Enam Kota Tais sampai ke wilayah Lubuk Kebur dilarang dipasang alat peraga apapun oleh partai. Karena jalur tersebut bukan jalur untuk berkampanye baik secara langsung maupun melalui gambar partai. “Besok (hari ini) seluruh pengurus partai akan diundang untuk diberikan penjelasan. Sembari menunggu hasil lokasi kampanye yang diperbolehkan oleh kepala desa di wilayahnya diserahkan ke KPU,” katanya. Sambungnya, peraturan tersebut berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye yang dikeluarkan oleh KPU RI. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: