Pekerja Harus Bentuk SP
BENTENG,BE - Perselisihan antara pihak manajemen perusahaan dengan pekerja yang sering terjadi, bisa berdampak buruk bagi perusahaan dan pekerja. Untuk menyelesaikan perselisihan itu diperlukan Serikat Pekerja (SP). Di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), banyak sekali perusahaan yang saat ini menjadi penopang hidup bagi masyarakat, baik itu perusahaan skala kecil, sedang hingga perusahaan skala besar. Oleh sebab itu, hendaknya pekerja harus membentuk serikat pekerja (SP). Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Benteng Meizuar SH, MM mengatakan, selalu terbuka dengan setiap permasalahan yang timbul, apalagi hal tersebut menyangkut hak pekerja. \"Kita selalu siap menerima terhadap siapa saja ataupun pihak mana saja yang membutuhkan bantuan Dinsosnakertrans untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang menyangkut hak dan kewajiban, terutama menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawannya,\" katanya. Kendala yang sering dihadapi Dinsonakertrans kurangnya laporan dari perusahaan. Hal itu membuat dinas tersebut kesulitan untuk mengidentifikasi suatu permasalahan hubungan kerja. Padahal banyak sekali permasalahan yang ada, namun kadang kala pekerjanya tidak mau melapor. Kendala lainnya, saat ini di Benteng masih sulit ditemukan adanya serikat pekerja dalam suatu perusahaan. Hal ini berdasarkan laporan ataupun data yang ada. Untuk itu, bagi pekerja yang belum membentuk serikat pekerja diminta segera membentuknya. Banyak hal yang bisa didapat daripada terbentuknya serikat pekerja. Misalnya, keluhan dari pekerja dapat ditampung di SP, sehingga dapat dikoordinir untuk selanjutnya diteruskan ke pihak yang terkait. Selain itu, dengan adanya SP, maka kedudukan pekerja dapat lebih terkoordinir. Mengenai pembentukan SP, kata Meizuar sudah ada dalam peraturan perundangan. Perusahaan pun diminta mendukung adanya suatu SP. Karena pekerja dilindungi oleh UU, baik itu hak ataupun kewajibannya. \"Kami imbau, apabila ada yang masih kurang jelas, konsultasikanlah ke pihak terkait. Guna lembaga seperti kami ini, tentunya untuk ikut mendukung ataupun sebagai penengah, misalnya perselisihan antara pekerja dengan perusahaan,\" pungkasnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: