Perda Penertiban Ternak Mandul

Perda Penertiban Ternak Mandul

TAIS, BE –   Perda nomor 9 tahun 2007 tentang Penertiban Hewan Ternak masih mandul. Terbukti, hingga kini masih banyak hewan ternak warga berkeliaran. Bahkan diduga Perda tersebut kurang disosialisasi oleh Satpol PP Seluma. Guna menjalankan hal tersebut,  kemarin (26/9) siang aparat Satpol PP melakukan razia. Alhasil, sebanyak 9 ekor hewan ternak berkeliaran yang dianggap mengganggu ketertiban umum ditertibkan. “Ini kita lakukan razia di kawasan perkantoran saja. Membuahkan hasil yang lumayan, dan ini memang melambangkan kurangnya sosialisasi,” kata Kasat Pol PP Seluma Drs Muhpian A melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan dan Perda Golten Hernedi SHut. Dijelaskannya, enam ekor ternak sapi tersebut diambil dari jalan dua jalur menuju ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebanyak dua ekor. Kemudian ditangkap di Pasar Tais satu ekor dan ditangkap di Desa Kunduran Kecamatan Seluam Timur sebanyak 2 ekor.  Seluruh hewan ternak untuk sementara diamankan di sekretariat Satpol PP. Selanjutnya, pemilik ternak itu akan didenda sebesar Rp 50 ribu. Jika tidak ditebus, maka ternak tersebut akan dilelang. “Kita menghimbau kepada warga untuk tidak melepaskan begitu saja hewan ternaknya, jikapun dilepas apasalahnya untuk diikat atau ditambangkan. Sehingga tidak masuk kekawasan hijau. Jika tetap membandel maka harus terima konsekwensinya,” tegasnya. Ditambahkan Goulten, pemilik ternak juga dibebankan membayar biaya sebesar Rp 15 ribu per hari untuk biaya pemeliharaan dan pemberian makan ternak tersebut. Kemudian biaya upah tangkap sebesar Rp 25 ribu. Sehingga semakin lama ditebus, pemilik ternak akan semakin besar membayar biaya perawatan yang dikenakan. “Kita akan tetap untuk bersosialisasi terkait Perda ini,” tegasnya. (33

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: