Mantan Bupati Lebong Diperiksa

Mantan Bupati Lebong Diperiksa

\"_DSC0544\"TUBEI, BE – Guna menindaklanjuti kelengkapan tiga berkas dari 7 tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kecamatan Lebong Selatan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong Rabu (25/9) kemarin melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kabupaten Lebong Drs H Dalhadi Umar BSc MSi. Dalam pemeriksaan tersebut, Dalhadi diperiksa selama tiga jam dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB dengan enam pertanyaan, pemeriksaan tersebut terkait persoalan penganggaran APBD Tahun Jamak tahun 2008/2009 tentang anggaran pembangunan GOR Terpusat di Kecamatan Lebong Selatan tersebut. Kapolres Lebong Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi SFarm.Apt melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko kepada wartawan usai pemeriksaan tersebut menjelaskan jika pemeriksaan terhadap mantan bupati tersebut terkait proses penganggaran kegiatan dengan tahun jamak dan masalah pembangunan GOR tersebut. Diketahui, dalam penganggaran tahun jamak tersebut dianggarkan untuk pembangunan GOR terpusat sebesar Rp 52 Milliar. \"Berdasarkan keterangan saksi (Dalhadi,red) jika dalam penganggaran tahun jamak tersebut pihak Pemerintah Daerah mengajukan ke DPRD Lebong untuk disahkan. Kemudian dari hasil keterangan Armansyah (mantan Ketua DPRD, red) penganggaran dan pengesahan tersebut dilakukan dengan paripurna,\" jelas Tri. Selain memeriksa terkait penganggaran tahun jamak tersebut, pihaknya juga menanyakan terkait azas manfaat pembangunan GOR Terpusat tersebut dan mengapa menggunakan tahun jamak. Kemudian ungkapkan Kanit Tipikor, jika dalam penganggaran tahun jamak tersebut berdasarkan surat keputusan bersama antara DPRD Lebong dengan Bupati Lebong tentang peningkatan dana anggaran untuk Pembangunan sarana dan prasarana olah raga (Sport Centre) dan GOR Kecamatan dengan sistem tahun jamak untuk masa 2 (dua) Tahun anggaran. Adapun Keputusan bersama tersebut nomor : 06 /KPTS/DPRD/2008 tertanggal 21 April 2008. \"Nah dalam surat keputusan bersama nomor 06/KPTS/DPRD/2008 tersebut dianggarkan dengan total 49 M lebih dari APBD 2008 sebesar Rp 20 M dan APBD 2009 Rp 29 M, namun surat keputusan tersebut dibatalkan karena anggaran tersebut tidak mencukupi. Kemudian muncul surat keputusan bersama yang kedua dengan nomor : 03/KPTS/DPRD/2009 tertanggal 29 Maret 2009 dengan total anggaran mencapai Rp 57 M dengan rincian Rp 52 M untuk GOR terpusat dan Rp 5 M untuk pembangunan GOR kecamatan. Nah ini yang masih kita telusuri apakah penggunaan surat keputusan bersama tentang tahun jamak tersebut melanggar hukum atau tidak. Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan menghadirkan saksi ahli mengenai hal tersebut,\" ungkapnya. Terpisah, mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar saat diwawancarai wartawan menjelaskan jika pertimbangan dilakukannya penganggaran tahun jamak karena pada saat itu penetapan anggaran sudah menjelang tengah tahun, maka diperhitungkan jika dipaksakan tiga bulan sudah ditetapkan APBD maka tidak akan selesai. Belum lagi pelaksanaan tender dan panitia lainnya maka dikawatirkan tidak selesai dikerjakan selama 5 bulan hingga berakhirnya tahun anggaran. \"Nah itu pertimbangan kita, selain itu pertimbangan kedua yakni mengenai keuangan kita, karena kita tidak punya uang besar namun memiliki keinginan besar untuk membangun pekerjaan yang sebesar itu. Makanya, terpaksa ngutang (Tahun jamak,red) sambil mencari uangnya. Dalam penganggaran tahun jamak tersebut, kita juga mencari aturannya. Namun secara teknis saya tidak mengetahui aturan yang mana, untuk itu kita konsultasikan ke dewan, tapi saya yakin itu pasti ada aturannya. Sebab, mana mungkin pimpinan memberikan konsep yang tidak ada dasar hukumnya,\" jelas Dalhadi. Mantan Ketua DPRD Juga Diperiksa Selain memeriksa mantan Bupati Lebong, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong juga memeriksa mantan Ketua DPRD Lebong yakni Armansyah Mursalin SE yang dilakukan Selasa (24/9) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut juga masih terkait penganggaran tahun jamak. Berdasarkan keterangan Armansyah, dalam pelaksanaan dan pengesahan tahun jamak tersebut dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD Lebong. \"Berdasarkan keterangan, katanya melalui paripurna, untuk itu kita meminta agar mantan Ketua DPRD Lebong tersebut melengkapi bukti dilakukannya Paripurna, karena jika dilakukan paripurna pasti ada berita acara dan lainnya,\" pungkas Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: