Rumah Ibadah, Harus Sesuai SKBM

Rumah Ibadah, Harus Sesuai SKBM

\"ilustrasiTAIS, BE – Perhatian bagi seluruh umat beragama yang ada di Kabupaten Seluma saat ini. Pasalnya, bagi umat beragama yang akan membangun rumah ibadah harus memperhatikan suraat keputusan bersama menteri (SKBM). Yakni, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI. Ada syarat-syarat resmi yang harus dipenuhi untuk membangun rumah ibadah. Sehingga tidak bisa dilakukan tanpa ada memenuhi prosedur serta mendapatkan izin dari pemerintah daerah. “Ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, ini aturannya jelas berdasarkan surat keputusan bersama menteri. Jadi pemeluk agama manapun harus memperhatikannya,” kata Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seluma H Darsono MPd. Dikatakannya,  persyaratannya, yakni harus ada KTP sebanyak 90 KTP warga yang memiliki agama yang sama. Selanjutnya, harus didukung dengan 40 kepala keluarga (KK) yang juga beragama yang sama. Serta didukung dengan 60 warda sekitarnya yang menyetujui akan dibangun rumah ibadah di lokasi tersebut. “Persyaratan tersebut bisa disampaikan Kemenag Seluma dan FKUB untuk persetujuan. Selanjutnya, disampaikan kepada Bupati Seluma untuk memperoleh persetujuan. Dan ini harus diketahui oleh bupati,” kata Darsono. Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk semua umat pemeluk agama di Indonesia termasuk di Kabupaten Seluma. Sementara itu untuk pembangunan salah satu rumah ibadah di Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat saat ini FKUB sudah memberikan rekomendasi. Serta prosesnya sudah sampai pada proses pembentukan tim yang diketuai oleh Asisten I Pemkab Seluma. Sedangkan untuk pembangunan rumah ibadah di lokasi lain, sejauh ini FKUB belum memberikan rekomendasinya. “Kita hanya memberikan izin pada pembagunan rumah ibadah di Desa Purbosari saja dan yang lainnya belum ada izin dan tidak diizinkan lagi,” katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: