Soal Sekdes, Dewan Panggil Bupati

Soal Sekdes, Dewan Panggil Bupati

\"MARTADINATA\"TAIS, BE-  Masih banyaknya sekeratis desa (Sekdes) yang belum menjabat sebagai PNS di Kabupaten Seluma membuat Komisi III DPRD Seluma melakukan kunjungan kerja kementrian Dirjen Otda dengan hasil  bahwa untuk saat ini memang seluruh sekdes seharusnya dijabat oleh PNS. Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Seluma akan memanggil DPPKAD dan bupati guna melakukan hearing. Bahkan, harus diberhentikan dengan konsekwensi pembayaran honor dan uang tolak Sekdes non PNS ini. “Seharusnya PNS mengisi di Sekcam, Namun yang honorpun gaji atau honor  mereka juga belum diberikan. Dan ini akan kita tindak lanjuti dengan cepat,” kata Ketua Komisi III DPRD Seluma, Drs Martadinata. Diketahui, Kabupaten Seluma baru 40 persen Sekdes yang menjabat sebagai PNS atau sekitar 70 sekdes dari 179 desa yang ada. Serta ditemukan juga jika  Sekdes belum menerima honorarium sejak awal tahun 2013 lalu. Namun sayangnya, bupati enggan mengeluarkan SK pengangkatannya.  Seharusnya, bupati dengan cekatan mengeluarkan SK pengangkatan mereka sehingga uang yang ada bisa dipertangung jawabkan dan tidak menjadi temuan BPK kedepannya. Kata Martadinata, tidak menutup kemungkinan guna berpegang pada peraturan yang ada bahwa setiap desa harus dijabat PNS, maka ke depannya akan dilakukan pemberhentian terhadap Sekdes non PNS dengan SK kades ataupun camat. “Jika harus diberhentikan pemerintahpun harus menyiapkan administrasinya, sebab pemberhentian tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus dengan mekanisme yang benar,\" jelasnya. Ditambahkan lagi, bahwa jika ke depannya memang harus dilakukan pemeberhentian terhadap sekdes non PNS, maka pemerintah wajib membayarkan uang kehormatan sebagai pesangon. Yakni dengan ketentuan Rp 5 juta bagi sekdes yang telah mengabdi kurang dari 5 tahun dan Rp 20 juta bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun. “Tinggal pilih saja dibayarkan honor atau gaji atau membayar pesangon Sekdes ini. Pemda pun harus tegas dalam hal ini,” katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: