PNS Dilarang Berpolitik

PNS Dilarang Berpolitik

TAIS, BE-Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Seluma dilarang mengikuti politik praktis, termasuk menjadi tim pemenangan calon anggota DPR RI/DPD/DPRD. Jika ada pegawai yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai saksi tegas. “Jika memang ada sangsi akan kita berikan kepada mereka yang terlibat pada politik termasuk menjadi tim sukses dari calon itu sendiri,” kata Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron SE. Dijelaskannya, bagi pihak penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dan Panwas untuk dapat mengawasi sejumlah PNS  yang terindikasi terlibat dalam perpolitikan, serta dapat mendata sejumlah nama-nama pemenangan dari masing-masing calon itu sendiri. Sehingga jika memang ada maka dapat untuk dilaporkan ke sekretariat Pemkab Seluma, sehingga bisa dilakukan tindakan PNS tersebut. “Peran serta dari KPU dan Panwas juga diperlukan baik itu mendata sejumlah nama tim pemenangan dan dapat menyeleksinya terlebih dahulu, namun jika ada yang mencurigakan dapat untuk melaporkan,” sampainya. Ditegaskannya, pelarangan tersebut juga tertera pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika memang ditemukan maka akan dikenakan sangsi yang tegas. Untuk itu, Mufran Imron menegaskan untuk tidak terlibat pada politik ini. Melainkan dapat menjalankan tugas dan fungsi PNS-nya masing-masing. Sehingga kabupaten seluma memang dapat melakukan pembagunan. “Jalanlah sesuai dengan mestinya dan bersama-sama kita membagun kabupaten ini untuk jauh lebih maju. (b

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: