Polda Gagalkan Penggelapan Ratusan Liter Solar

Polda Gagalkan Penggelapan Ratusan Liter Solar

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu kembali berhasil menggagalkan penggelapan BBM (Bahan Bakar Minyak). Kali ini Jajaran Unit Opsnal Polda Bengkulu kembali berhasil menggagalkan aksi penggelapan ratusan liter solar. Semestinya Solar tersebut disalurkan ke perusahaan industri di Kabupaten Bengkulu Utara.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB Hari Senin (29/10) di Kawasan Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu itu. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan liter solar terdiri dari 4 drum, 10 dan jerigen. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil, mobil tanki milik PT Aliran Karya dan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam. Kedua kendaraan ini digunakan sebagai pengangkut solar tersebut.

Sayangnya polisi gagal menangkap pelaku. Karena pelaku berhasil kabur dari sergapan polisi, saat penangkapan malam itu. Kendati demikian, Polisi sudah mengantongi identitas tersangka berinsial EM, warga Kota Bengkulu. Pelaku juga diketahui karyawan PT Aliran Karya tersebut.

Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto, SH didampingi Kanit Opsnal, Kompol Max Mariners, SIK  membenarkan penggagalan BBM jenis solar milik PT Aliran Karya itu. \"Pelaku masih dalam pengejaran kita. Sedangkan BB sudah kita sita dan diamankan untuk pengusutan lebih lanjut,\"  kata Max.

Akibat ulah pelaku, PT Aliran Karya menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. Penggelapan solar  milik PT Aliran Karya itu, bermula dari pelaku bekerja sama dengan sopir tangki yang membawa beberapa ton solar milik PT Aliran Karya.

Setelah di TKP, para pelaku langsung memindahkan solar itu dari tanki. Lalu mengisikannya ke drum dan jerigen. Rencananya, Solar yang diselundupkan itu diangkut mengunakan mobil Grand Max tersebut. Namun belum lagi aksi tangki kencing dijalan itu selesai, aksi para pelaku ketahuan polisi. Para pelaku pun langsung digerebek. Mengetahui kedatangan polisi, pelaku pun langsung ambil langkah seribu alias melarikan diri dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Alhasil polisi hanya berhasil menyita barang bukti 4 drum dan 6 dirigen serta mobil dan tangki pengangkut solar tersebut. Kemudian barang bukti itu dibawa ke Mapolda Bengkulu. \" Lambat sedikit saja kita datang, upaya penggelapan solar itu pasti berhasil dilakukan tersangka. Walaupun berhasil kabur,identitas tersangka, telah kami kantongi,\" tandasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: