Targetkan 5 Besar Nasional
BENGKULU, BE - Kepala kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Hidayatul Astar mengatakan, bahwa pihaknya tahun ini menargetkan Bengkulu dapat meraih 5 besar nasional pada pemilihan duta bahasa nasional tahun ini. Pemilihan akan digelar bersamaan dengan kongres bahasa pada tanggal 28 Oktober mendatang. \"Target tersebut, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya menempatkan duta bahasa Bengkulu dalam sepuluh besar duta bahasa nasional,\" ujarnya. Menurutnya, target tersebut adalah hal yang realistis untuk saat ini. \"Karena memang persaingan di tingkat nasional itu sangat ketat, dan selain itu kita juga berupaya melebihi prestasi dari tahun sebelumnya yang hanya bisa menempati 10 besar nasional,\" katanya. Dikatakannya, pihaknya akan mengutus pemenang Duta Bahasa Bengkulu untuk mengikuti ajang pemilihan Duta Bahasa Nasional tersebut. \"Duta bahasa yang akan kita utus atas nama Devita Juliansyah dan Amimah Oktarina yang pada ajang pemilihan Duta Bahasa Bengkulu meraih juara utama duta bahasa Bengkulu,\" katanya. Menurutnya, pemilihan duta bahasa merupakan salah satu upaya untuk melestarikan budaya berbahasa Indonesia yang baik dan benar. \"Akhir-akhir ini kita lihat perkembangan budaya berbahasa masyarakat sudah mulai pudar. Dengan memilih duta bahasa, kita harapkan dapat menjadi perpanjangan tangan kita untuk mengajak masyarakat agar berbahasa yang baik dan benar,\" katanya. Lebih lanjut, untuk melestarikannya, menurut dia, pemuda juga berperan penting untuk menumbuhkan sikap berbahasa yang baik dan benar. \"Duta bahasa kita pilih dari pemuda yang mempunyai potensi di daerah kita, sesuai dengan Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928 yang bunyinya berbahasa satu bahasa Indonesia, semangat itu yang kita angkat agar pemuda cinta bahasa dan juga mengajak masyarakat untuk ikut mencintai bahasa,\" katanya. Hidayatul mengatakan bahwa masyarakat dan pemerintah di Bengkulu terkadang kurang memperhatikan kaidah berbahasa yang benar. \"Selain pada acara maupun pidato resmi, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Namun, kita lihat spanduk maupun papan informasi yang ada di Bengkulu, masih ada yang tidak memakai kaidah bahasa Indonesia,\" ujarnya. Aturan itu, katanya, tertuang di dalam Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara serta Lagu Kebangsaan. \"Dengan duta bahasa, kita berharap dapat mengingatkan serta melakukan sosialisasi kepada mesyarakat agar menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah,\" jealsnya. Sementara itu dia mengatakan pihaknya akan mengirimkan utusan duta bahasa yang mewakili Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Oktober 2013. \"Kita akan berangkatkan empat hari sebelum ajang pemilihan, dan sebelumnya pasangan tersebut akan kita berikan materi dan pengetauan tentang Bahasa Indonesia, daerah dan bahasa asing,\" ujarnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: