Bangunan Langgar Perda, Dibongkar

Bangunan Langgar Perda, Dibongkar

BENGKULU, BE - Pekan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan sangat disibukkan dengan kegiatan pembongkaran bangunan yang melanggar Perda (Peraturan Daerah).   Hal ini dilaksanakan dalam rangka menyambut beberapa event nasional yang diadakan di Kota Bengkulu. \"Besok (hari ini, red) kita akan melakukan pembongkaran di sekitar kawasan RSJKO (Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat) dan sekitar kawasan Polsek Ratu Samban. Kemudian berlanjut ke kawasan Pantai Panjang dan Tapak Padri. Hampir semua bangunan yang melanggar Perda akan kita bongkar dalam pekan ini,\" ungkap Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L SSos, kemarin. Terhadap semua warung maupun lapak yang akan dibongkar, lanjutnya, pihaknya sebelumnya sudah memberikan teguran peringatan secara tertulis. Termasuk dengan seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar kawasan RSJKO Soeprapto yang limit waktunya telah habis kemarin.  \"Jadi besok (hari ini, red) kami akan melakukan penertiban di kawasan RSJKO pada jam dinas,\" sampainya. Pihak Satpol PP Kota tidak sendiri dalam melaksanakan kegiatan ini. Sejumlah perangkat daerah tingkat kecamatan dan kelurahan diajak serta. Termasuk dari pihak kepolisian.  \"Semua barang hasil penertiban akan kita amankan di kantor. Mereka bisa mengambilnya kembali dengan komitmen tidak akan mendirikan bangunan atau berjualan lagi ditempat-tempat yang dilarang Perda,\" tandasnya. Setelah penertiban-penertiban nanti, lanjutnya, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap bangunan-bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan Perda dan tata ruang. Kegiatan pengawasan ini akan dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang sama dikemudian hari. \"Apalagi kita menargetkan akan meraih Piala Adipura tahun depan. Jadi memang harus ektra ketat. Yang sudah terlanjut berdiri bangunannya kita tertibkan. Kedepan pengawasannya lebih kita perketat,\" ujarnya. Kepala Camat Gading Cempaka, Raflizal Sandri, membenarkan adanya penertiban di kawasan RSJKO Soeprapto pada hari ini. Menurutnya, hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara para pemilik bangunan di satu sisi, bersama pihak Kecamatan, Kelurahan dan Satpol PP disisi yang lain. \"Kami sendiri akan ikut dengan kegiatan penertiban. Limit waktunya habis kemarin. Ini telah sesuai dengan kesepakatan yang kita buat,\" paparnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: