Pelantikan Kades Diprotes
BINTUHAN, BE- Puluhan warga Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan mendatangi Kantor Bupati Kaur, mereka meminta pelantikan kepala desa terpilih yakni Edi Sudiro dibatalkan. Menurut ada keganjilan adminstrasinya.
Ketua rombongan warga Padang Petron Kahar Muzakar bersama Faridah, Firmansyah dan Ramli diterima Asiten I Nandar Munadi SSos serta Kabag Pemerintahan Ruslan Jayadi SSt Mtpd, Kabag Hukum Mawansyah SH dan Kapolsek Kaur Selatan AKP Bayu Hermanto.
Muzakar mengatakan pelantikan kades terpilih tidak bisa dilakukan mengingat persoalan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) belum tuntas. Jika pelantikan dilakukan harus terlebih dahulu ada usulan dari BPD Padang Petron. Tetapi, dari lima anggota BPD hanya dua orang yang mendatangani, sedangkan tiga orang menolak pelantikan.
\"Hal ini jelas belum ada dasar hukum kuat untuk pelantikan Kades,\" ujar Muzakar. Dijelaskanya, dalam Pilkades di Desa Padang Petron yaang sempat nyaris ricuh, hal ini berawal dari penghitungan suara dimulai. Empat calon kades antara lain Kahar Muzakar, Edi Sudiro, Rahman Saleh dan Sahrul Adam memperebutkan 531 suara mata pilih didesa itu.
Namun setelah dihitung jumlah surat suara yang ada menjadi 532 suara. Lantaran diduga ada yang berbuat curang sehingga panitia menyerahkan hal tersebut ke pihak Kecamatan dan kecamatan menyerahkannya dengan panitia kabupaten.
Hasil penghitungan suara, Kahar Muzakar mendapat 118 suara, selisih satu angka dengan Edi Sudiro mendapat 119 suara, sedangkan beberapa calon lainnya yakni Rahman Saleh mendapat 105 suara dan Sahrul Adam mendapat 109 suara. Sementara sisanya sekitar 80 suara tidak sah dan golput.
\"Berdasarkan hasil penghitungan tersebut jelas hingga kini belum terselesaikan, mengingat panitia desa belum memutuskan. Namun kok pemerintah sudah memutuskanya,\" jelasnya. Oleh karena itu, lanjut Muzakar, pihaknya meminta untuk menghentikanya pelantikan tersebut. Karena ini tuntutan setengah warga Padang Petron.
Menyikapi hal tersebut, Asisten I Nandar Munadi SSos mengatakan bahwa pelantikan Kades yang akan digelar hari ini, sudah ada dasar hukum yang kuat. Awalnya dalam presoalan ini pihaknya melimpahkan ke panitia desa, setelah itu panitia desa memutuskan tidak ada persoalan kemudian diteruskan kepemerintah.
Kemudian pihak pemerintah masih melakukan koordinasi hukum kejaksaan dan kepolisian. Dua lembaga penegak hukum itu, kata Nadar, memutuskan tidak ada persoalan lagi karena perolehan suara itu mutlak kemenangan sehingga tidak bisa diulang. \"Sehingga kita putuskan tidak ada yang diulang, kemudian ditambah dokumen untuk pelantikan sudah sah,\" ujarnya.
Akhirnya puluhan warga masih tetap ngotot agar pemerintah tetap tidak melantik, sebelum titik persoalan tersebut selesai. Namun pihak pemkab menyarankaan jika masih ada persoalan bisa menempuh jalur hukum lainnya. Karena tugas pemkab hanya meneruskan panitia desa untuk pelantikan kades terpilih. \"Kita tidak merekayasa dokumen, karena ini asli dari awalnya sehingga kades terpilih mau tidak mau harus dilantik,\" katanya, Akhirnya rombongan satu persatu pulang meninggalkan kantor bupati, nampaknya mereka puas dengan jawaban pemda.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: