Dua Tahun Jual Sabu, Omset Miliaran
CURUP, BE - Rudianto alias Yot bin Ujang (25) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang berhasil tertangkap bersama barang bukti 490,15 gram sabu, uang Rp 20 juta hasil penjualan sabu, diketahui sudah sejak tahun 2011 lalu berprofesi sebagai pedagang sabu. Karir Rudianto sebagai pengedar sabu berawal dari tukang suruh bandar sabu di kawasan Kecamatan Padang Ulak Tanding, oleh seorang pelaku berinisial AJ (masih buron). Rudianto kemudian menjadi kepercayaan bandar sabu asal Kota Medan berinisial RU sebagai pemasok sabu. \"Pelaku sudah 7 bulan menjual sabu yang langsung dari bandar besar di Medan, bahkan sudah 3 kali dipercaya menjual sabu 500 gram,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso melalui Kasat Narkoba AKP Darwin Tampubolon. Wilayah edar sabu-sabu Rudianto berada di Lubuk Linggau dan Padang Ulak Tanding, khususnya wilayah Lembak. \"Berat sabu yang dibawa pelaku 500 gram, hanya saja sebanyak 2 kantong masing-masing 10 gram sudah dijual dengan pembeli asal Lubuklinggau, hasilnya Rp 20 juta, sebanyak Rp 1 juta sudah digunakan uangnya oleh pelaku sebelum tertangkap,\" kata Darwin. Dijelaskan Darwin, Rudianto juga cukup sering menjual sabu berat 100 gram hingga 300 gram, dalam penjualan tersebut Rudianto menyetorkan uang sebesar Rp 90 juta setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual. \"Dalam 500 gram sabu, yang bersangkutan bisa untung Rp 50 juta, sebesar Rp 450 juta disetorkan kepada bandar besar, bayangkan saja sudah 7 bulan,\" ungkap Darwin. Hasil berjualan sabu, Rudianto telah membeli berbagai aset seperti tanah, rumah memiliki mobil jenis Honda Jazz dan aset lainya dari hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukanya selama ini. \"Hasil pemeriksaan urin pelaku ini negatif pengguna, pengakuan pelaku memang tidak mengonsumsi sabu-sabu karena haram, tidak sehat hanya saja pelaku gemar menjual karena bisa untung besar. Bayangkan saja dalam 1 bulan jika bisa menjual 500 gram, omset penjualan miliaran\" terang Darwin. Diketahui Rudianto sudah 2 minggu memiliki keturunan hasil pernikahannya 1 tahun yang lalu, kini berbagai rangkaian pemeriksaan sedang dijalani Rudianto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Ini sindikat antar provinsi, makanya kita terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau,\" tegas Darwin. Sementara itu, Kapolres RL menjelaskan, Rudianto terindikasi pasal pencucian uang. Rudianto terancam dijerat pasal berlapis. Untuk Pasal 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal pencucian uang. “Jika dilihat dari omset penjualannya yang mencapai setengah miliar, kuat dugaan terjadi praktik pencucian uang. Saat ini kita akan menyelidiki sejauh mana track record tersangka. Sementara kasusnya menyerupai kasus bandar narkoba KR, di Kota Bengkulu. Dari pengakuan sementara, Rudianto mendapat barang dari pasokan bandar besar asal Medan. Sistemnya, Rudianto menyetorkan uang hasil penjualan. Jadi bukan pemodal langsung. Nah, dari bagian tersebut dapat dikembangkan unsur pencucian uangnya nanti,” kata Kaplres. Selain itu, kehidupan Rudianto memang bergemerlap harga khususnya wilayah Kecamatan PUT sehingga menjadi pertanyaan banyak warga. Tidak sedikit warga yang curiga dengan gaya hidupnya memiliki kekayaan yang di luar logika. Rudianto disebut sering membawa mobil mewah ke rumahnya yang terbilang cukup sederhana di Kasie Kasubun. Bukan hanya itu, Rudianto juga disebut-sebut telah memiliki rumah toko (ruko) di kawasan Bengko Kecamatan Sindang Dataran. Sementara Rudianto mengaku tidak banyak mengambil keuntungan. Hanya saja ia tidak menepis saat ini sedang membangun sebuah rumah di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. “Saya baru setahun ini jual sabu. Sekarang sedang membangun rumah di Merangin Jambi,” ujar Rudianto.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: