48 KK Ngadu ke Pemkab
BENTENG, BE - Belum adanya penyelesaian soal sengketa lahan seluas 136,5 hektar dengan PT Agri Andalas membuat warga geram. Sebanyak 48 kepala keluarga warga Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi, kemarin melaporkan masalah itu ke Pemkab Benteng. Mereka menyampaikan laporan itu melalui camat Karang Tinggi, Ismail Bakaria, S.Pd. Harapan warga Camat menyampaikan keluhan mereka itu pada Bupati H Ferry Ramli,SH,MH, sehingga Bupati mengambil langkah bijak atas sengketa lahan tersebut. \"Laporan sudah kita terima dan segera kita laporkan pada Pak Bupati,\" ujar Camat Karang Tinggi, Ismail Bakaria, S.Pd, kemarin. Laporan dari 48 KK itu dituliskan dalam bentuk surat dengan ditanda tangani kepala desa dan ketua BPD desa setempat. Lahan milik mereka itu memang termasuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agri Andalas, namun warga belum merasa menjual lahan mereka kepada perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut. Sementara itu, PT Agri Andalas juga tidak mau memberikan surat rekomendasi kepada warga terkait keinginan warga untuk membuat sirtifikat lahan mereka tersebut. \"Persoalan ini memang sudah lama namun belum juga terselesaikan, belum ada jalan keluarnya,\" jelasnya. Sementara itu, Kades Ujung Karang, Adnan Bustari, mengharapkan Bupati Ferry dapat segera menyelesaikan persoalan ini. Karena, secara fakta warganya belum pernah menjual lahan mereka yang berbatasan langsung dengan lahan HGU milik PT Agri Andalas itu. Hanya saja, lahan warga ini sama sekali tidak termasuk kedalam HGU PT Agri Andalas. \"Intinya, kami meminta penyelesaian ini ada jalan keluarnya secara baik,\" terangnya. Camat menambahkan, ia juga merasa pusing selalu didesak oleh pemilik lahan terkait lahan tersebut. Untuk menghindari agar persoalan ini tak berlarut, Camat pun mengirimkan surat kepada bupati Benteng. Sejauh ini Managemen Agri Andalas belum berhasil dikonfirmasi terkait polemik lahan HGU perusahaan itu dengan lahan warga tersebut. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: