Caleg TMS Gugat ke DKPP

Caleg TMS Gugat ke DKPP

BENGKULU, BE -Empat orang caleg tidak memenuhi syarat (TMS) yang  gugatannya ditolak Bawaslu Provinsi Bengkulu akan meyangkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keempatnya, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai PPP, Ali Berti, caleg DPRD provinsi  dari  PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin, dan caleg DPRD caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani.  \"Kamia kan menempuh 2 jalur sekaligus, banding ke PT TUN Medan dan ke DKPP,\" kata Sasriponi Bahrin, kemarin. Katanya, rencanya berkas  banding ke PT TUN Medan dan gugatan ke DKPP itu akan disampaikan di hari terkahir banding, Senin (23/9) besok. Akan diantar langsung ke kantor DKPP di Jakarta. \"Kalau banding ke PT TUN sebagai bentuk penolakan keputusan Bawaslu kita tidak perlu ke Medan, melainkan cukup mendaftarkan banding ke PTUN Bengkulu. Sedangkan untuk menggugat ke DKPP memang harus diantar langsung,\" terang politisi PDIP itu. Sebagai persiapan, pagi kemarin para caleg yang gugatannya ditolak Bawaslu itu pun telah mempercayakan pengacara, H Adi Ali Djasa SH MH sebagai kuasa hukum. \"Banding dan gugatan ke DKPP ini bukan berarti kami terlalu berambisi menjadi caleg, namun lebih kepasa kepastian hukum terhadap kami. Karena kami diancam dituntut jauh dibawah 5 tahun, namun oleh Bawaslu tetap mengklaim bahwa kami diancam ditas 5 tahun penjara. Dengan penafsiran itu, Bawaslu pun telah menolak gugatan kami,\" ungkapnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap MSi menyambut baik rencana banding yang dilakukan caleg TMS tersebut. Menurutnya, jalur yang benar sebagai bentuk ketidak-puasan terhadap keputusan Bawaslu memang banding ke PT TUN Meda, dan pihaknya pun siap memberikan keterangan di PT TUN nantinya. \"Langkah yang tepat jika mereka melakukan banding ke PT TUN Medan, bahkan kami berikan kesempatan 3 hari, yakni sampai Senin besok batas mendaftarkan banding,\" ujarnya. Kendati demikian, Parsadaan mengungkapkan keputusan Bawaslu yang menolak gugatan keempat caleg tersebut bukan semata-mata keinginan ketua dan anggota Bawaslu, melainkan berdasarkan kajian hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. \"Tidak ada kekhawatiran bagi kami, karena keputusan penolakan itu berdasarkan kajian hukum dan fakta selama persidangan berlangsung. Selain itu, keputusan ini juga sudah kami kordinasikan ke Bawaslu RI,\" tukasnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH pun mengaku tidak gentar menghadapi gerakan caleg TMS tersebut. Bahkan KPU provinsi selaku pihak yang menyatakan caleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) siap berperkara kemanapun. \"Sialahkan saja melakukan banding atau menggugat ke DKPP, kami siap menghadapinya,\" tantang Zainan. Menurut Zainan, kesiapan KPU tersebut dikarenakan dalam pencoretan caleg itu tidak ada unsur lain, kecuali hanya berpedoman pada Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur tentang syarat-syarat caleg. \"Sebelum caleg itu kami tetapkan TMS, kami juga sudah berkonsultasi ke KPU RI dan mereka mengizinkan kami untuk mencoretnya,\" imbuhnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: