Permintaan Wafa Tak Digubris

Permintaan Wafa Tak Digubris

BENGKULU, BE - Permintaan Wafa Abdullah, seorang calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) soal pemberian kesempatan untuk melengkapi kekurangan dukungannya, tak digubris Bawaslu dan KPU RI. Ini terbukti, sudah 3 minggu surat itu dilayangkan, namun hingga saat ini belum ada balasan dari penyelenggara Pemilu tersebut. \"Sampai sekarang kami belum menerima surat balasan dari Bawaslu atau KPU RI terkait permintaan Wafa Abdulah, diterima atau diotolak kami juga belum tahu,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Menurutnya, sebelum ada surat dari Bawaslu atau KPU RI, pihaknya tidak akan melakukan upaya apapun, meskipun Wafa terus mendesak menginginkan kepastian tentang permintaannya. Zainan juga mengaku pihaknya tidak bisa berbuat terlalu jauh untuk membantu Wafa, karena KPU Provinsi hanya menjalankan instruksi atau keputusan KPU RI. \"Kami tidak bisa berbuat apa, kecuali hanya menunggu surat dari KPU atau Bawaslu RI,\" sampainya. Sementara itu, Wafa mengancam akan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika suratnya belum juga dibalas hingga akhir bulan ini. \"Untuk saat ini kita tunggu dulu, jika tidak juga ada balasan hingga 10 hari ke depan, maka mau tidak mau masalah ini akan saya bawa ke DKPP,\" ancamnya. Menurutnya, menggugat ke DKPP merupakan jalan terbaik. Karena KPU dan Bawaslu RI dinilainya tidak profesional dengan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada calon yang  belum memenuhi syarat. \"Pada awalnya saya sudah menerima keputusan KPU, karena dukungan saya yang memang kurang dari 2000. Namun persoalannya KPU RI kembali memberikan kesempatan kepada Syaiful Anwar Bachsin, dan secara otomatis saya juga menginginkan kesempatan itu karena saya dan Syaiful merupakan calon yang sama-sama pernah dicoret,\" terangnya. Kendati demikian, Wafa mengakui dirinya memang tidak melakukan gugatan setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi pada 5 Juni 2013 lalu. Sedangkan Syaiful langsung menggugat ke Bawaslu RI. Meski begitu, menurutnya mengugat atau tidak bukan persoalan. Jika KPU memberikan kesempatan kepada calon lain, maka kesempatan itu juga harus diberikan kepada calon yang lainnya. \"Bisa dikatakan melanggar HAM jika KPU tidak mengubris permohonan saya,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: