Sidang BPBD Ditunda Lagi
BENGKULU, BE- Sidang perkara dugaan korupsi pada proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Seluma ditunda lagi. Meskipun telah hadir di Pengadilan negeri, namun terdakwa Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin tidak menjalani persidangan. Sidang BPBD ini semestinya berlangsung kemarin. \"Sidang tidak bisa kita lanjutkan. Salah seorang majelis (Muarif,SH) tidak bisa hadir karena sakit,\" ungkap Ketua Majelis hakim Rendra Y DP. Sidang rencananya kembali dilanjutkan kamis (26/9) depan. Penundaan pembacaan putusan ini sudah terjadi untuk kedua kalinya. Pada penundaan pertama karena terjadi kerusakan pada laptop milik Majelis hakim. Kerusakan itu membuat berkas putusan tidak dapat diprint. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dalam sidang sebelumnya, dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Menurut Jaksa para tedakwa dalam kasus ini diduga telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada paket proyek fiktif rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana di Desa Renah Panang- Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2010. Dengan total anggaran Senilai Rp 1,4 Milyar. Selain Mulkan Tajudin ada 4 terdakwa lainnya ikut terseret dalam kasus ini. Mereka antara lain, Sohardi Syafri, MM selaku kepala pelaksana BPBD, Sudayat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) danĀ Dewi Wahyuni selaku Bendahara. Namun berkas perkara dan sidangnya terpisah. Sementara itu penasehat Hukum Terdakwa, Humizar Tambunan SH mengatakan terkait dengan putusan nanti pihaknya belum bisa memberikan penjelasan, namun setelah mereka akan melihat putusan yang dibacakan hakim terlebih dahulu. \"Kita belum bisa memberikan tanggapan apapun, melihat putusan hakim terlebih dahulu,\" jelas Humizar.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: