Dana Triplek Sulit Ditelusuri

Dana Triplek Sulit Ditelusuri

BENGKULU, BE- Tim penyidik dari kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggeber kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di kabupaten kepahiang. Kasus yang diduga telah meruhikan negara sebesar Rp 2,3 M. Namun saat ini tim penyidik masih kesulitan menelusuri kemana saja penyimpangan dana proyek senilai Rp 2,3 miliar tersebut mengalir. Meskipun selama ini pihak kejati terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Selain belum bisa menemukan arah aliran dana tersebut, penyidik juga belum bisa menetapkan tersangka  baru perkara ini. Padahal menurut informasi yang didapatkan BE, tersangka kasus triplek ini bisa lebih dari 3 orang. \"Hingga saat ini kita belum bisa menemukan celah baru untuk menetapkan tersangka,\" ungkap Kasi penyidikan Kejati Bengkulu Zulkifli SH. Berdasarkan pantauan BE di Kejati kemarin siang, tim penyidik Kejati kembali memeriksa 5 saksi lagi. Dua diantaranya tersangka dalam kasus ini Direktur utama (Dirut) PT WCP berinisial AW dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DM. Sementara itu ketiga saksi lainnya adalah  Sekretaris DPPKAD kabupaten Kepahiang Sabar Siagihan dan saksi kunci berinsial Su serta pihak Bank Bengkulu berinisial Ta. Kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan di ruang yang berbeda. Dalam proses pemeriksaan tersebut terlihat tim penyidik berulang kali memasuki ruangan satu dengan ruangan lainnya, terutama ke ruangan saksi kunci Su. Pemeriksaan kali ini sepertinya tim penyidik melakukan upaya konfrontir secara langsung keterangan dari tersangka dengan keterangan saksi. Tim penyidik melalui kasi penyidikan Zulkifli, hanya mejelaskan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas penyidikan.  Zulkifli pun masih enggan mengungkapkan hasil temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Dengan alasan khawatir menggangu jalannya penyidikan. Namun, jika dilihat dari tiga saksi yang dipanggil itu, diduga kuat tim penyidik ingin menggali informasi siapa orang yang mencairkan dana proyek mesin triplek sebesar Rp 2,6 miliar itu. Penyidik juga ingin mengetahui siapa lagi orang yang telah menikmati uang tersebut. “Kami harus cepat mengungkap dan menyusun berkas penyidikan ini. Jika sudah tuntas nanti bisa langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Jelasnya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: