Oknum Polisi Ditangkap

Oknum Polisi Ditangkap

\"\"Transaksi Sabu Rp 40 Juta GADING CEMPAKA, BE – Ternyata narkoba tidak hanya diokonsumsi oleh masyarakat umum saja. Namun anggota polisi yangh seharusnya berada digarda terdepan memerangi peredaran barang haram tersebut justru menjadi salah satu penggunanya. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus 1 oknum Brimob Kelapa Dua Jakarta, yang membawa narkoba Jenis Sabusabu. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB, Hari Minggu (28/11) lalu di Kios Sari Rizki yang terletak di Jalan Soekarno - Hatta No 10, RT 2, RW 10. Awalnya Brimob tersebut berinisial YM (35), dengan pangkat Briptu itu diamankan bersama 1 rekannya, warga sipil. Keduanya ditangkap ketika hendak melakukan transaksi  Sabusabu senilai Rp 40 juta di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Penangkapan ini berkat informasi dari Masyarakat yang mencurigai gerak -gerik Anggota Pasukan Elit Korps Polri ini melapor ke polisi. Atas informasi tersebut, aparat kepolisian langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat ditangkap pelaku sedang membeli oleh-oleh di toko kawasan Anggut tersebut. Rencananya oknum Brimob itu keesokan harinya pulang kembali menuju Jakarta. Namun oknum polisi ini sudah ditangkap lebih dahulu. Dari penagakapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menyita 1 paket besar dan 2 paket kecil narkoba jenis Sabusabu. Sabusabu ini telah dikemas rapi dalam sebuah bungkus rokok. Barang yang berbentuk butiran keristal tersebut, disimpan pelaku dalam tas, serta saku celananya. Setelah dilakukan pengeledahan pelaku mengakui jika paket sabu senilai Rp 40 juta tersebut miliknya. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit Mobil Avanza milik pelaku. Berikutnya Jajaran Sat II Dit Reserse Narkoba Bengkulu, langsung menggelandang pelaku ke tahanan Mapolda.  Hasil pemeriksaan tes urine pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Diungkapkan Dir Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Buditono, melalui Kanit II, Kompol Teddy Restiawan SH SIK, Penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut. \"Kita akan koordinasikan lagi penagkapan ini dengan pusat. Proses hukum tetap kita lanjutkan. Namun untuk yang lainnya kebijakan dari Mabes,\" katanya. Atas tindakannya ini oknum Brimob tersebut juga terancam sanksi indisipliner dari Korps Bhayangkara ini. Namun dipecat atau tidak, pihak polda tidak bisa berkomentar banyak. Diketahui, pelaku warga Bengkulu, yang saat ini berdomisili di Jakarta. Pelaku datang ke Bengkulu untuk berlibur. Kejadian menggemparkan mengusik warga Anggut Atas sekitar pukul 08.00 WIB pagi itu. Awalnya ada 2 orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh Polisi Dit Narkoba Polda. Penangkapan berlangsung  ditangkap paksa oleh 2 orang pihak Kepolisian Daerah Bengkulu. Penangkapan berlangsung di Kios Sari Rizki yang terletak di Jalan Soekarno - Hatta No 10, RT 2, RW 10. \"Sempat terjadi perlawanan oleh salah satu pelaku yang menolak perintah polisi untuk duduk. Namun setelah 2 polisi tersebut dibantu oleh 2 orang rekannya yang lain, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus\", ungkap Ema (49), pemilik Kios Sari Rizki, yang menjual oleh-oleh khas Bengkulu tersebut. Data yang dihimpun BE disekitar lokasi kejadian, mulanya kedua pelaku datang ke toko menggunakan mobil Avanza Hitam yang di parkir persis didepan kios. Keduanya kemudian masuk ke dalam kios dan disambut ramah oleh Ema. Sembari membersihkan barang-barang dagangannya, Ema duduk di meja kasir dan mempersilahkan kedua pembelinya untuk melihat-lihat. Sekitar 3 menit kemudian tiba-tiba muncul sebuah mobil polisi dan 2 orang petugas. Tanpa diduga petugas langsung mengeluarkan senjata api, menodongkannya ke arah kedua pelaku dan mengeluarkan perintah agar keduanya duduk. Ketika hendak di borgol, salah seorang pelaku sempat melawan hingga memecahkan beberapa barang dagangan. \"Saya kaget waktu mendadak polisi datang dan langsung mengacungkan pistol. Waktu itu saya langsung lari keluar dari kios lewat pintu samping. Dari luar saya mendengar waktu itu petugas berteriak, duduk kamu!\" ucap Ema menirukan petugas ucapan polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3 buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi paket sabu-sabu. Setiap kotak memiliki isi yang bervariasi. Ada kotak yang berisi satu paket. Yang lainnya ada yang berisi 2 dan 3 paket. Dengan penangkapan paksa ini, Ema mengaku mengalami kerugian Rp 400 ribu. Ats kerusakan barang dagangannya. Namun petugas kepolisian berjanji  memberikan ganti rugi. \"Tadi data kerugiannya sudah dibawa oleh adik saya Edi ke Kapolda. Katanya besok akan diganti,\" beber Ema. Saat kejadian berlangsung, warga yang penasaran, langsung berduyun-duyun  datang ke TKP. Hingga sempat memacetkan arus lalu lintas disekitar jalan Soekarno - Hatta. (CW1/160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: