Ratusan Koperasi Dinyatakan Gulung Tikar
SUBANG-Sebanyak 970 unit koperasi yang terdapat di Kabupaten Subang, sebanyak 395 koperasi dinyatakan gulung tikar. Dari 970 unit Koperasi yang ada di Kabupaten Subang, yang masih aktif itu ada sekitar 35 persen.
Kepala Dinas Koprasi Kabupaten Subang, Drs Ugit Sugiana kepada Pasundan Ekspres (group JPNN) mengatakan, koperasi di Kabupaten Subang saat ini banyak yang gulung tikar. Dari 970 unit koperasi menyusut dan sekarang yang masih aktif sebanyak 575 unit koperasi.
“Kami harap dengan menyusutnya koperasi di Kabupaten Subang, mohon ada perhatian dari Pemkab Subang. Memang banyak koperasi yang gulung tikar ada beberapa faktor termasuk modal,” kata Ugit.
Namun, kata dia, masih banyak koperasi di Kabupaten Subang yang sangat maju dan omsetnya hingga miliaran, termasuk koprasi wanita yang ada di Jambelaer Kecamatan Dawuan. Koperasi tersebut, omsetnya sudah mencapai miliaran dan mendapatkan penghargan dan juga koperasi yang lainnya,” ujar Ugit.
Sementara itu Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Subang, Daeng Makmur Thahir menjelaskan , dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di Subang, penyebab terjadinya gulung tikar koperasi karena kesulitan memperoleh akses modal perbankan. Kemudian, kurang keberpihaknya pemerintah dalam mengurusi perkoperasian. “Kondisi itu jelas sangat menyulitkan,” kata Daeng.
Maka dari itu, kata dia, diperlukan regulasi yang mengatur kemudahan koperasi untuk mendapatkan akses modal perbankan sebagai solusinya. Usaha koperasi sangat mengkhawatirkan karena kondisinya dianaktirikan. Padahal, usaha koperasi sejauh ini dipandang sebagai wadah usaha kelas menengah ke bawah yang belum profesional dalam mengelola usahanya.
“Potensi usaha koperasi di Kabupaten Subang itu terus meningkat, terutama untuk unit usaha kecil dan menengah (UKM),” katanya.
Menurutnya, apabila akses permodalan perbankan dibuka selebar-lebarnya, pihaknya optimistis, kepentingan usaha koperasi yang kini kondisinya sudah mati suri, bahkan bangkrut bisa bangkit kembali.
“Kami minta pemerintah keberpihakan kepada koperasi, karena koperasi adalah penggerak usaha berbasis ekonomi kerakyatan. Saat ini ada UUD Nomor 17 tahun 2012, yang mengatur tentang koperasi. Dimana si anggota atau nasbah kalau menyimpan uang, ada jaminan dalam bentuk sertifikat atau yang lainnya,” kata Daeng.(bds/vry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: