Gugatan 4 Caleg Ditolak
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (18/9) menggelar rapat pleno membacakan keputusan sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT) terhadap 6 Caleg yang dicoret KPU karena tersandung berbagai kasus. Dari 6 caleg yang yang menggugat, 4 diantaranya ditolak Bawaslu. Keempatnya, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai PPP, Ali Berti, caleg DPRD provinsi dari PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin, dan caleg DPRD caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani. Sedangkan caleg lainnya, calon anggota DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik diterima dan caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufron menunggu hasil verifikasi administrasi berkas pencalonan oleh KPU Rejang Lebong. \"Ada 4 caleg yang ditolak sepenuhnya. Pencoretan itu berdasar fakta dipersidangan dan kajian hukum yang kami lakukan,\" kata Ketua Bawaslu Provinsi, Parsadaan Harahap SP usai sidang membacakan hasil putusan, kemarin. Ia menjelaskan, Ali Berti, Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyiek ditolak juga dikarenakan tersandung kasus hukum tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3 Undang-undangan Tindak Pidana Korupsi nomo 51 tahun 1999. UU itu menyebutkan bahwa ketiganya diancam diatas 5 tahun penjara, meskipun tuntutan dan vonis jauh di bawah 5 tahun. \"Dalam UU itu disebutkan bahwa orang yang melakukan tindak pidana korupsi diancam seumur hidup atau 1 sampai 20 tahun. Kami menafsirkan rentang waktu 1-20 tahun itu berarti sudah diatas 5 tahun, sehingga pak Ali Berti dan kawan-kawan pun belum bisa mencalonkan diri sebagai caleg,\" jelasnya. Sedangkan Okti Fitriani ditolak karena Okti masih menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Bengkulu hingga 24 Mei 2013. Sedangkan Surat Edaran KPU RI menyebutkan bahwa komisioner KPU yang ingin mencaleg harus mengundurkan diri paling lambat 20 Mei. Sedangkan Okti sendiri masih menandatangani berita acara verifikasi administrasi calon DPD pada 21 Mei 2013. \"Atas dasar inilah kami memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan OKti,\" tegasnya. Sedangkan caleg DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik yang juga merupakan komisioner KPU Rejang Lebong diterima. Karena Arafik sendiri sudah mengundurkan diri sebelum 20 Mei 2013. \"Gugatan Arafik diterima, karena beliau tidak melanggar aturan. Sementara caleg lainnya atas nama Edy Mufrodi kami memerintahkan KPU Rejang Lebong melakukan verifikasi ulang, karena berkas Edy Mufrodi ini belum diverifikasi. Jika berkasnya lengkap, maka silahkan yang bersangkutan pun bisa dimasukkan ke Daftar Caleg Tetap (DCT),\" paparnya. Parsadaan menyampaikan, bagi pihak yang tidak puas atas keputusan Bawaslu tersebut dipersilahkan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni banding ke PT TUN Medan. Waktu untuk mendaftarkan banding hanya 3 hari kerja, terhitung sejak hari ini (19/9). \"Waktu untuk mendaftar banding hanya 3 hari, mulai besok (hari ini) sampai Senin (23/9), karena Sabtu dan minggu hari merupakan hari libur. Jika dalam waktu 3 hari itu tidak mengajaukan banding, maka dianggap menerima keputusan Bawaslu tersebut,\" terangnya. Ali Berti CS Banding Tidak terima keputusan Bawaslu yang telah menolak gugatannya, 4 caleg yang kalah pun langsung menyusun strategi untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. \"Kami sudah sepakat untuk melakukan banding, dalam waktu 3 hari ini kami segera mendaftarkan banding kami di PT TUN Medan,\" ungkap Ali Berti didampingi Sasriponi Bahrin dan Lukman Asyiek. Menurut Ali, keputusan Bawaslu sangat tidak tepat, karena ia dan 2 orang rekannya hanya dituntut 1 tahun, kemudian divonis bebas juga diklaim mendapatkan ancaman diatas 5 tahun. \"Saya cuma dituntut 1 tahun dan divonis bebas murni. Selanjutnya jaksa banding baru saya divonis 1 tahun. Sedangkan Lukman Asyiek hanya menjalani hukuman 6 bulan,\" terangnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengaku pihaknya siap meladeni banding yang dilakukan para caleg TMS tersebut. \"Silahkan saja mereka melakukan banding PT TUN, kami siap mengikutinya,\" tantang Zainan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: