Tersangka Ganja Terancam 15 Tahun Penjara
BENGKULU,BE- Dua tersangka pemilik ganja 1,5 Kg dan 2 pucuk senjata api, Hy (27) dan Me (24) dijerat pasal berlapis. Tersangka warga Suka Dana, Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang dibekuk Polda Bengkulu Selasa (17/9) lalu. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal ini dijelaskan Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Moch Buditono melalui Kasubdit Sat I, AKBP Zainul Arifin SE, \"Untuk ancaman narkotikanya, tersangka dijerat pasal 11 ayat 2 UU 35 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun sampai 12 tahun penjara,\" ujarnya. Sementara terkait senjata pendek rakitan warna silver dengan 4 lubang peluru dan 1 pucuk airsoft gun jenis M 84 cal 6 MM, milik tersangka telah diserahkan ke bagian Reskrimum Polda Bengkulu. \"Untuk kepemilikan senjata kita serahkan ke Reskrimum. Kita cuma masalah narkotika saja,\" ungkapnya. Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Dedy Irianto mengatakan, jika terbukti senjata tersebut digunakan untuk kejahatan. Tersangka dijerat UU Darurat membawa Senpi tanpa izin. \"Kita masih mempelajari asal usul senjata itu darimana,\"ujar Dedi saat ditemui di Bandara Fatmawati kemarin (17/9). Sebagaimana kita ketahui, kedua tersangka menyimpan 2 pucuk senjata api serta norkoba jenis ganja seberat 1,5 kg. Tersangka dibekuk Anggota Dit Narkoba Polda Bengkulu, di Jalan Simpang Desa Cinto Mandi Kelurahan Pagar Agung, kabupaten Kepahiang, sekitar pukul 12.30 WIB kemarin. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: