8 PNS Usul Cerai, 2 Dikabulkan
KOTA MANNA, BE – Dari 8 orang PNS di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan yang mengajukan cerai kepada Bupati BS, ternyata baru 2 usulan yang dikabulkan. Hal ini diungkapkan Kepala BKD BS, Ahmad Waif MPd melalui Kabid Pengadaan dan Pensiunan, Sain K MPd usai pertemuan di ruang Asisten I kemarin. Disampaikannya, ke-8 PNS yang mengajukan cerai itu didominasi dari kalangan perempuan. Diantaranya Erni Siswati, Riza Emilia SE, Evalinda SE, Fitriah Juliastuti SKom, dan Sandra Dewi. Sedangkan sianya yaitu Merzon Hidayat, Herwan SE, dan Feri Kuswandi. “Namun dari ke-8 PNS itu hanya Fitriah Juliastuti dan Feri Kuswandi yang disetujui cerai. Pasalnya setelah sering kami upayakan rujuk namun keduanya tetap ingin ngotot cerai, jadi kami kabulkan. Sedangkan yang 6 lagi kami masih usahakan rujuk kembali mengingat anak-anak mereka masih kecil-kecil,\" terang Sain. Menurutnya dari keterangan ke 8 PNS ini, dasar mereka minta cerai dari pasangannya pada umumnya disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga. Ada juga sebagian karena terjadi miss komunikasi. Namun demikian pihaknya masih terus mengupayakan agar kembai rujuk. \"Kami masih terus upayakan, mudah-mudahan usaha kami nanti berhasil, \" terangnya. Sementara itu salah satu PNS yang sudah mengajukan cerai yang permohonannya belum dikabulkan yakni Reza Emalia, menyatakan jika dirinya sudah bertekad bulat untuk berpisah dari suaminya. Pasalnya dirinya sudah tidak mampu lagi hidup bersamaa lagi meskipun sudah dikaruniai 2 anak. Ia beralasan jika perceraian itu jalan terbaik karena ia dan sang suami sudah tidak cocok lagi terlebih lagi suaminya itun sering mabuk-mabukan dan pulang larut malam. \"Saya sudah bertekad bulat untuk bercerai dan tidak akan mau rujuk lagi,\" terangnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: